Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka, 1 Masih Buron

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Salah satu tersangka, Samuel Ardi Kristanto, sudah diamankan.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebutkan satu tersangka lainnya adalah M Yasin. Dia menyatakan Samuel masih dilakukan pendalaman.

Baca juga: Pembeli Tanah Ditangkap Buntut Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah

"Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin)," ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, dilansir detikJatim, Senin (29/12/2025).

"Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," tambahnya.

Sementara itu, Widi menyebutkan tersangka M Yasin dalam waktu dekat akan segera diamankan. Menurut dia, Yasin akan segera dibekuk oleh personel yang sudah diterjunkan ke lapangan.

Baca juga: Walkot Surabaya Turun Tangan Buntut Nenek Diusir Ormas dari Rumahnya

"MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat Video 'Nenek di Surabaya Diusir Paksa Oknum Ormas dari Rumahnya Sendiri':




(azh/eva)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bekuk Thailand, Timnas Futsal Indonesia Juara ASEAN U-16 Boys Championship 2025
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Syaiful Ma’arif Pimpin IKA FH Unair Periode 2025–2030
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Risiko Gagal Panen Imbas Banjir Sumatra, OJK Dorong Asuransi Segera Proses Perhitungan dan Klaim
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Kebakaran Minggu Malam, Sarinah Tetap Beroperasi
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Komitmen Perangi Tambang Ilegal, Polda Kalbar Dalami Laporan di 3 Kabupaten
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.