Pernikahan Berujung Mencekam, Suami di Depok Aniaya Istri hingga Buta

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Rifki Aditya (21) di Bedahan, Kota Depok, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi pada Selasa (23/12) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial AA (21) hingga mengakibatkan korban buta pada mata kirinya.

Polisi telah menetapkan Rifki sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan kasus ini berawal saat korban dan pelaku berkunjung ke rumah sepupu korban. Di rumah sepupu, ada korban, pelaku, dan seorang teman perempuan pelaku.

Rifki baru 3 bulan menikahi istrinya. Pelaku kemudian meminjam ponsel korban untuk bermain game. Namun, korban menolaknya hingga terjadi keributan.

“Keributan terjadi ketika pelaku meminjam handphone korban untuk bermain gim, namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok mulut,” kata Made lewat keterangannya, Minggu (28/12).

“Setelah cekcok, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban menggunakan handphone,” lanjut Made.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri, mata kiri mengalami luka parah hingga menyebabkan kebutaan. Bahkan, lutut korban mengalami pergeseran.

“Mengakibatkan pelipis mata kiri korban robek dan mata kiri korban mengalami luka parah akibat serpihan kaca handphone. Pelaku juga menendang dan menginjak korban sehingga, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, tempurung lutut korban mengalami pergeseran,” ujar Made.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Dalam Pengaruh Narkoba

Made menyebut, saat melakukan KDRT itu Rifki dalam pengaruh narkoba.

"Pada saat kejadian, pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut," ucapnya.

Saat melakukan pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Petugas mengamankan dua unit hp iPhone 11 dan menemukan bong sabu di kediaman tersangka.

"Kami dapatkan ada satu barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks HP dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja," ujarnya.

Minta Maaf

Rifki menyampaikan permintaan maaf kepada istrinya saat digiring oleh penyidik Polres Metro Depok, Senin (29/12). Ia telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Sambil menunduk dia menyampaikan penyesalannya.

"Saya menyesal, saya minta maaf," kata Rifki kepada wartawan.

Menurutnya, KDRT ini pertama kali dilakukan karena dia sudah memendam masalah sejak lama.

"Terjadi kesalahan itu karena banyak hal yang saya pendam. Kekerasan baru itu aja sih," ucapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ide Pilkada Lewat DPRD Bergulir, Siapa Setuju, Siapa Menolak?
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Foto: Kali Dadap Tangerang Diselimuti Sampah
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
30 Tahun Terbengkalai, Jalan Becek di Karet Tengsin Akhirnya Mulus, Anak-anak Kini Riang Bersepeda
• 22 jam laludisway.id
thumb
Anggota DPR: KPK perlu transparan soal SP3 eks Bupati Konawe Utara
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Siswa Sekolah Rakyat Pidato Tiga Bahasa, Suarakan Empati Korban Bencana Sumatera
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.