Nasib Tragis Mahasiswi di Tangan Bripda MS: Diborgol, Dicekik, dan Dibuang ke Gorong-Gorong

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengungkap fakta memilukan di balik kasus pembunuhan Bripda MS terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). 

Tersangka pembunuhan, Bripda Muhammad Seili (MS), diketahui sempat memborgol tangan korban sebelum akhirnya menghabisi nyawanya.

Aksi keji anggota Polres Banjarbaru ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12). 

Berdasarkan keterangan saksi penyidik, pemborgolan itu dilakukan pelaku karena korban memberikan perlawanan saat terjadi cekcok di dalam mobil.

“Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika korban mengancam akan melaporkan Bripda MS kepada calon istrinya,” ungkap saksi penyidik di hadapan Majelis Sidang.

Pemicu kemarahan Bripda MS adalah rasa panik. Korban mengancam akan membongkar hubungan badan yang baru saja mereka lakukan kepada calon istri pelaku. Padahal, Bripda MS dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan pada 26 Januari 2026 mendatang.

Ketegangan memuncak saat pelaku hendak mengantar korban pulang ke Kabupaten Banjar. Karena korban terus melawan meski dalam kondisi tangan terborgol dan tetap bersikeras akan melapor, Bripda MS gelap mata dan mencekik leher korban selama beberapa menit hingga tak berdaya.

Pelaku sempat mencoba membawa korban ke RS Bhayangkara Banjarmasin saat menyadari korban sudah kritis. Namun, nyawa mahasiswi tersebut tidak tertolong dalam perjalanan.

“Selama di perjalanan, korban sesak nafas sambil menarik nafas (dalam kondisi detak jantung berdegup kencang, tarikan nafas sangat cepat dan suara terdengar kuat). Namun, korban menghembuskan nafas terakhir sebelum tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin (jarak sekitar enam kilometer lagi),” tutur Bripda MS saat memberikan kesaksian.

Jasad korban kemudian dibuang dan ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu pagi, 24 Desember 2025. Bripda MS sendiri ditangkap polisi pada malam harinya di Banjarbaru.

Atas perbuatan biadab tersebut, Ketua Majelis Sidang KKEP, AKBP Budi Susanto, menjatuhkan sanksi terberat bagi Bripda MS. 

Pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan Polri. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Zulhas: Kenaikan "margin fee" bagi Bulog agar ada beras satu harga
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Agung Podomoro Land Manfaatkan Peluang Perkantoran Medan
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Lagi Negosiasi, Rusia Sebut Ukraina Malah Serang Rumah Putin
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Arus Balik Nataru Mulai Meningkat, Korlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Menguat 0,03 Persen di Akhir Perdagangan 2025
• 21 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.