Liputan6.com, Jakarta - Wacana kepala daerah kembali dipilih lewat DPRD saat ini tengah ramai diperbincangkan. Ketua Fraksi NasDem di DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat angkat bicara mengenai hal ini.
Menurut dia, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tak bertentangan dengan konstitusional dan selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Advertisement
"Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi," kata dia, dalam keterangannya ditulis Selasa (30/12/2025).
Viktor mengklaim, perubahan mekanisme Pilkada bukan dimaksudkan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.
"Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat," klaimnya.
Victor mengungkapkan, demokrasi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai prosedur memilih, tetapi sebagai instrumen untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, dia gagasan pilkada melalui DPRD juga sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya Sila Keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.



