JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., perusahaan pemilik layanan kecerdasan buatan ChatGPT sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyatakan, penunjukan OpenAI mencerminkan perkembangan pesat ekonomi digital yang kini didominasi platform hiburan dan aplikasi, serta layanan berbasis AI.
“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Penunggak Pajak Sudah Setor Rp13,44 T, Mereka Tahu Kita Serius!
Selain OpenAI, DJP pada November 2025 juga menunjuk dua perusahaan lain sebagai pemungut PPN PMSE, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Pada periode yang sama, pemerintah mencabut status pemungut PPN PMSE Amazon Services Europe S.a.r.l.
Pada Oktober 2025, DJP juga telah menunjuk Roblox Corporation, Notion Labs, Mixpanel, MEGA Privacy, dan Scorpios Tech FZE sebagai pemungut pajak ekonomi digital.
Baca Juga: 7 Perbedaan Emas Rose Gold dan Emas Kuning, Mana Lebih Cocok untuk Investasi?
Dengan penunjukan tersebut, hingga 30 November 2025 pemerintah telah menetapkan total 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Dari jumlah itu, sebanyak 215 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp34,54 triliun.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- pemungut pajak digital
- pmse
- pajak digital
- openai
- chat gpt
- roblox





