Pilkada oleh DPRD: Pemilihan Elitis dan Matinya Demokrasi Lokal

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

GAGASAN untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kerap diajukan dengan bertumpu pada satu dalil utama, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”.

Rumusan ini memang membuka ruang penafsiran, dan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia telah dipahami sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah sepanjang tetap berada dalam koridor prinsip demokrasi.

Dengan demikian, secara normatif, pemilihan oleh DPRD tidak dapat serta-merta dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Namun, hukum tata negara tidak berhenti pada persoalan kewenangan formal. Setiap kewenangan harus dibaca bersama tujuan, fungsi, dan nilai yang hendak dilindungi oleh konstitusi itu sendiri.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pilkada langsung, Pilkada lewat DPRD&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8wNzAwMDAxMS9waWxrYWRhLW9sZWgtZHByZC0tcGVtaWxpaGFuLWVsaXRpcy1kYW4tbWF0aW55YS1kZW1va3Jhc2ktbG9rYWw=&q=Pilkada oleh DPRD: Pemilihan Elitis dan Matinya Demokrasi Lokal§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Dalam doktrin hukum tata negara modern, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, melainkan sebagai bangunan nilai yang mengatur relasi kekuasaan antara negara dan warga negara.

Baca juga: Privatisasi Bantuan dan Politik Tanpa Malu

Dalam konteks itu, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah pemilihan oleh DPRD diperbolehkan, melainkan apakah mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi.

Legitimasi kekuasaan dalam negara demokratis tidak hanya bersumber dari prosedur yang sah, tetapi juga dari penerimaan dan kepercayaan publik terhadap proses tersebut.

Pemilihan kepala daerah merupakan instrumen pembentukan kekuasaan eksekutif di tingkat lokal. Oleh karena itu, cara pengisiannya memiliki implikasi langsung terhadap hubungan antara pemerintah daerah dan warga negara.

Ketika mekanisme pemilihan menjauh dari rakyat, maka legitimasi politik yang lahir pun cenderung melemah.

Inilah titik kritis yang harus dicermati secara jernih, bukan sekadar dibenarkan melalui pendekatan normatif-formal.

Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, struktur kekuasaan dirancang agar tidak terjadi pemusatan kewenangan yang berlebihan.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi-fungsi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga legislatif dan eksekutif di daerah.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Apabila DPRD sekaligus diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah, maka terjadi pergeseran struktur yang signifikan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kisi-kisi Jadwal, Formasi dan Syarat Rekrutmen CPNS 2026
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
BNNP Kepri bentuk sejumlah inovasi tekan angka pengguna narkoba
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Targetkan Serap Sedikitnya 2 Juta Ton Beras Petani pada 2026
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hamas Ungkap Identitas Abu Obeida yang Diakui Telah Meninggal Dunia
• 2 jam laludisway.id
thumb
BeauPicks: 5 Produk Kecantikan Multifungsi yang Praktis dan Mudah Dibawa
• 21 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.