Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.
"Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," kata Budi dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa auditor telah menyampaikan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara karena pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor," ucap Budi.
Budi mengatakan faktor lainnya penghentian kasus ini karena tempus perkara telah kedaluwarsa.
Baca Juga
- Aset Ditelusuri KPK, Ini Daftar Bisnis dan Harta Kekayaan Ridwan Kamil
- Kaleidoskop 2025: Daftar Panjang OTT KPK, Jaring dari Bupati hingga Wakil Menteri
- BGN Respons KPK Soal Potensi Korupsi di Program MBG
"Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan kadaluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," terangnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia merupakan Pejabat Bupati 2007-2009 dan Bupati 2011-2016, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan negara dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel.
Ketikan Aswad menjabat sebagai Pejabat Bupati, dia mencabut izin pertambangan nikel yang dipegang PT Aneka Tambang (Persero) secara sepihak di Kecamatan Linggikima dan Molawe, kemudian menerima pengajuan permohonan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi delapan perusahaan pertambangan dan kemudian menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan.
Beberapa perusahaan yang diberikan kuasa tambang bahkan telah masuk tahap produksi dan ekspor hingga 2014. Aswad diduga menerima hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan karena telah mengizinkan eksplorasi dan eksploitasi tambang di Konawe Utara.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5051207/original/080163400_1734234398-pexels-bertellifotografia-29509460.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2559245/original/047498800_1546273920-Car-Free-Night7.jpg)

