Segini Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN Guru di 2025

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi: Guru sekolah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan keputusan untuk menambah dana alokasi umum (DAU) sejumlah daerah supaya bisa membayarkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tambahan DAU kepada 333 Pemda senilai Rp 7,66 triliun itu ia tetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 22 Desember 2025. Besaran DAU tambahan itu dikhususkan bagi guru ASN yang tak menerima tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari APBD.


Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah itu sendiri dihitung sebesar Rp 250 ribu per orang. Sedangkan terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.

Baca: Menteri PANRB Datangi Kantor Purbaya, Bahas Usulan Kenaikan Gaji PNS

"Dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,00," dikutip dari diktum kesatu KMK 372/2025, Selasa (30/12/2025).

Dalam keputusannya ini, Purbaya menetapkan, tambahan dana alokasi umum disalurkan secara sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca: Menko PMK: Kegiatan Belajar Mengajar Daerah Bencana Dimulai 5 Januari

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.

Tambahan dana yang dikirimkan ke Pemda itu menambah total alokasi DAU Tahun Anggaran 2025 yang telah mereka peroleh secara keseluruhan senilai Rp 446,63 triliun, dengan jumlah DAU yang dicadangkan Rp 15,67 triliun.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sudah Desember Tapi Belanja Daerah Baru 65,3% Dari Pagu

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Apa Itu Danshari? Seni Decluttering ala Jepang untuk Menata Ruang dan Hidup di 2026
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Minta Kepala BPBD Tak Dijabat Sekda, Kepala BNPB: Khawatir Tugasnya Overload
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Lando Norris Singgung Performa Lewis Hamilton di F1 2025, Berharap Musim Depan Juara Dunia 7 Kali Itu Kembali...
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Penertiban Kawasan Hutan Dinilai Strategis, Tata Kelola Aset Negara Jadi Penentu
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Foto: Suasana Duka Selimuti Persemayaman Romo FX Mudji di Kapel Kolese Kanisius
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.