DJP Cabut Status Amazon Service dari Pemungut PPN, OpenAI Masuk

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pencabutan tersebut dilakukan karena Amazon dinilai tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pencabutan status pemungut PPN PMSE terhadap Amazon dilakukan pada 3 November 2025.

“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/12).

Dalam periode yang sama, DJP juga menetapkan penunjukan pemungut PPN PMSE baru, salah satunya OpenAI OpCo, LLC. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DJP pada 3 November 2025.

OpenAI OpCo, LLC tercatat menggunakan identitas merek OpenAI dan ChatGPT dalam kegiatan perdagangannya melalui sistem elektronik.

Meski telah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, hingga November 2025 belum terdapat setoran pajak yang berasal dari OpenAI.

“Sehubungan dengan Surat Keputusan penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2025, sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” ungkapnya.

Selain OpenAI, pemerintah juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global sebagai pemungut PPN PMSE.

Dengan demikian, hingga November 2025, total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 254 entitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

DJP mencatat, hingga 30 November 2025, total penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 34,54 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya juga terus meningkat.

Hingga November 2025, penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp 1,81 triliun, yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Sektor fintech peer-to-peer lending juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan pajak sebesar Rp 4,27 triliun hingga November 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN dalam negeri atas setoran masa. Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat mencapai Rp 3,94 triliun pada periode yang sama.

Secara keseluruhan, hingga 30 November 2025, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun. Rosmauli menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan peran ekonomi digital yang kian penting bagi penerimaan negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Tekuk Bhayangkara FC, Persija Jakarta Amankan Posisi 3 Sementara
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Rukun Raharja (RAJA) Umumkan Dividen Interim Rp105,68 Miliar
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
H-2 Pencairan Gaji Pensiunan PNS, Intip Kisaran Nominal yang Diterima Sesuai Golongan
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025: Momentum Natal dan Solidaritas Kebangsaan
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
• 16 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.