Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menambahkan OpenAI OpCo, LLC atau pengembang ChatGPT sebagai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengatakan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan artificial intelligence (AI) menunjukkan ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
Hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun, yang berasal dari PPN PMSE Rp34,54 triliun.
Baca Juga: Penjualan BBM PPN Diulas, Saksi Jelaskan Aturan Bottom Price
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Selain OpenAI OpCo, LLC, pemerintah juga telah menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global sebagai perusahaan baru pemungut PPN PMSE. Pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Rosmauli mengatakan bahwa pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
Selain itu, penerimaan pajak digital untuk aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,81 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp719,61 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.
Baca Juga: Setoran Pajak 2025 Tak Capai Target, Purbaya Ungkap Karena Perlambatan Ekonomi di Era Sri Mulyani
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,27 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,24 triliun penerimaan tahun 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga November 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,09 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.





