Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyinggung masalah gelondongan kayu yang terbawa arus banjir. Dia meminta agar Kementerian Kehutanan mengeluarkan aturan terkait pengelolaan kayu-kayu tersebut.
Armia menjelaskan, gelondongan kayu yang berada di dekat Pesantren Darul Mukhlisin sudah mulai dibersihkan. Kayu-kayu itu ditumpuk di bantaran sungai.
"Kami nanti mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen," kata Armia dalam rapat koordinasi penanganan pascabencana bersama DPR dan pemerintah di Aceh, Selasa (30/12).
Armia mengungkapkan, fatwa ini diperlukan agar penggunaan gelondongan kayu tersebut tak menjadi masalah ke depannya. Apalagi, hingga membuat masyarakat Aceh Tamiang mesti berhadapan dengan hukum.
Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan tengah mengusut asal usul gelondongan kayu yang terbawa arus banjir tersebut.
"Ini perlu ada penegasan, jangan sampai kami di kemudian hari kami dipanggil-panggil lagi sama APH, karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang," ucapnya.
Di sisi lain, Armia menjelaskan, saat ini Pemkab Aceh Tamiang dibantu dengan TNI-Polri masih berupaya membersihkan sisa-sisa banjir.
"Kami laporkan untuk saat ini kami sudah menargetkan lebih kurang satu minggu ibu kota kabupaten harus bersih dari lumpur," jelas dia.


