Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir berinisial FY, hingga kini belum memberikan jawaban untuk memilih antara melanjutkan jabatannya sebagai kepala desa atau menerima status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson, mengatakan pihaknya telah memanggil FY untuk memberikan penjelasan terkait status dan aturan yang berlaku.
“Yang bersangkutan memang tenaga honorer guru di SMP Negeri 3 Tanjung Batu. Saat ada penerimaan PPPK Paruh Waktu, dia melamar sebagai guru, bukan sebagai kepala desa, meskipun saat ini menjabat sebagai kades,” ujar Wilson, Senin (29/12/2025).
Menurut Wilson, berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), seorang kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai aparatur pemerintah lainnya.
“Dari aturan Mendagri, kades harus memilih. Apakah ingin menjadi PPPK Paruh Waktu atau tetap menjabat sebagai kepala desa,” jelasnya.
BKPSDM Ogan Ilir pun meminta FY untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan, mengingat Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu belum diserahkan.
“Kami minta dia berpikir matang. SK belum kami serahkan karena keputusan akhir ada di atasan. Jadi kami beri waktu,” katanya.
Wilson mengungkapkan, pihaknya bahkan menyarankan FY untuk menenangkan diri dan mempertimbangkan keputusan secara spiritual.
“Kami sarankan dia salat istikharah dulu. Ini keputusan besar, jangan tergesa-gesa,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan FY, lanjut Wilson, aktivitas mengajar dilakukan murni karena panggilan hati. Bahkan, ia tidak menerima gaji sepeser pun sebagai guru honorer.
“Sekolah dan rumahnya berdekatan. Dia bilang mengajar karena senang, bukan karena gaji,” tutur Wilson.
BKPSDM Ogan Ilir memberikan waktu kepada FY hingga proses pembagian SK PPPK Paruh Waktu ke unit kerja masing-masing.
“Kami beri waktu sampai pembagian SK ke unitnya melalui kepala unit. Tetap akan kami tembuskan,” katanya.
Wilson menambahkan, saat ini pihaknya masih mencetak SK yang diterbitkan melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Link SK baru muncul saat pelantikan kemarin dari BKN. Jumlahnya ratusan. Kalau tidak ada kendala, Senin, 5 Januari 2026, SK sudah bisa kami bagikan,” pungkasnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457737/original/072970100_1767022318-Puting_Beliung.jpeg)