Gubernur DKI Pastikan UMP 2026 Tetap Rp5,72 Juta meski Diprotes Buruh

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) memastikan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5,72 juta bersifat final.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan angka UMP 2026 sebesar Rp5,72 juta bersifat final. (Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5,72 juta bersifat final. Keputusan ini akan tetap berlaku meski mendapatkan protes dari serikat buruh.

"Pemerintah DKI Jakarta karena sudah menjadi keputusan (UMP DKI 2026), kami akan memegang keputusan itu," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga:
Airlangga Tanggapi Protes Buruh dan Pengusaha soal UMP 2026

Dia mengklaim, proses penetapan UMP DKI tahun 2026 telah menyaring aspirasi berbagai pihak. Dengan kata lain, penetapan UMP telah mempertimbangkan aspirasi buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan bersama dunia usaha dan akademisi.

"Jadi Pemerintah DKI Jakarta di dalam memutuskan upah minimum, UMP itu, mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha," katanya.

Baca Juga:
Minta UMP Jakarta 2026 Direvisi Jadi Rp5,8 Juta, Buruh: Tidak Kurang, Tidak Lebih

Serikat buruh sebelumnya memprotes keputusan Gubernur DKI yang menggunakan Indeks Tertentu (Alpha) sebesar 0,75. Padahal, pemerintah pusat memperbolehkan penggunaan Alpha hingga 0,90.

Pramono menegaskan, penetapan UMP 2026 untuk DKI Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Dan kita berpedoman pada PP 49 tahun 2025, terutama Alpha-nya. Jadi kita menggunakan, akhirnya diputuskan Alpha-nya adalah 0,75 dan pada waktu keputusannya bersama-sama," kata mantan anggota DPR itu.

Sebagai informasi, Pemprov DKI menetapkan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5,72 juta. Angka itu meningkat sebesar 6,17 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp5,39 juta.

Setelah penetapan UMP DKI Jakarta 2026, buruh menolak angka tersebut karena tidak sesuai dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Buruh menilai, Pemprov DKI seharusnya menggunakan Alpha 0,90 sehingga UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp5,88 juta.

>

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK: Proyek Pengadaan di Pemkab Bekasi Masuk Kategori Rawan Korupsi
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Timnas Futsal U19 Indonesia Gagal Jadi Juara ASEAN Futsal U19 2025, Ini Wejangan sang Pelatih
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Holding UMKM Dapat Tingkatkan Daya Saing UMKM hingga Pasar Global
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Penantian 30 Tahun Aspal di Jalan Karet Pasar Baru Barat
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Imbas Bencana di Sumatera, Jubir Prabowo: Kemenhut Audit 24 Perusahaan
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.