Pemerintah Teken Kuota Impor Bahan Baku Industri, Daging Lembu hingga Garam

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menetapkan kuota impor bahan baku industri meliputi daging lembu, gula, ikan, dan garam untuk tahun 2026. Totalnya mencapai 4,8 juta ton.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan keputusan tersebut berdasarkan usulan dari pelaku usaha dan diverifikasi ole Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan ada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Keputusan hari ini adalah mengkompilasi dan mengkonfirmasi ulang atas keputusan-keputusan yang tadi, dari pelaku usaha, K/L teknis, eselon 1 sampai ke tingkat menteri. Semoga keputusan ini bisa memenuhi seluruh harapan baik industri, kalau konsumsi kita hampir semuanya sudah swasembada," jelasnya saat konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/12).

Tatang memaparkan bahan pokok pertama adalah daging lembu untuk kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton, dari total penetapan dari usulan sebesar 297.097,95 ton.

Kemudian komoditas gula untuk bahan baku industri sesuai dengan usulan yaitu sebesar 3.124.394 ton. Kemudian gula untuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Kawasan Berikat (KITE KB) sebesar 508.360 ton.

Sementara untuk gula konsumsi, pemerintah tidak akan mengimpor. "Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor," tegas Tatang.

Selanjutnya adalah komoditas perikanan untuk bahan baku industri ditetapkan 23.576,515 ton, sementara ikan untuk selain bahan baku industri sebesar 29.225 ton.

Tatang melanjutkan, kuota impor komoditas garam khusus industri yaitu chlor alkali plant (CAP) ditetapkan sebesar 1.188.147,005 ton. Dia menyebutkan, sesuai dengan Perpres 17 Tahun 2025, swasembada garam ditargetkan baru terjadi pada tahun 2027.

Sejauh ini, dia memastikan Indonesia tidak membutuhkan impor garam tambahan sehingga belum menetapkan keadaan tertentu. Hal ini perlu dikoordinasikan dengan KKP.

"Saat ini yang boleh impor adalah terkait dengan garam CAP, tapi kalau untuk garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan garam farmasi itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu dulu, dihitung dulu apakah produksi dalam negeri ini sudah bisa mencukupi atau tidak," tuturnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa selama ini importasi gula oleh Indonesia mayoritas berbentuk Gula Kristal Mentah (GKM), termasuk untuk keperluan industri.

Sama halnya dengan impor gula untuk keperluan KITE KB, Putu menyebutkan bentuknya sebagian besar GKM, namun ada juga berbentuk Gula Kristal Rafinasi (GKR).

"Ada gula-gula khusus yang memang diimpor (dalam bentuk rafinasi) tapi itu kecil sekali, sekitar 5 ribuan. Nah ada juga yang GKM untuk diolah menjadi penyedap, itu ada sebagian," kata Putu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Menghangat, Dejavu Era 2014
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Selasa, sebagian Jakarta diperkirakan hujan ringan pada pagi hari
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Duit-HP Nenek Penjaga Warung di Jakut Dicuri, Pelaku Bermodus Beli Boks Ikan
• 22 jam laludetik.com
thumb
Jadi pasangan ikonik di Meteor Garden, ini 9 potret nostalgia kebersamaan Jerry Yan dan Barbie Hsu
• 19 jam lalubrilio.net
thumb
Tim DVI Polda Sulut Identifikasi 4 Korban Kebakaran, Jenazah Segera Diserahkan ke Keluarga
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.