Apa Itu Hukuman Pidana Kerja Sosial Menurut KUHP Baru? Berikut Penjelasan Lengkapnya

narasi.tv
2 jam lalu
Cover Berita

Hukuman pidana kerja sosial merupakan salah satu inovasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2026.

Pidana ini ditujukan bagi individu yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun. Dengan pengenalan bentuk hukuman ini, diharapkan pelaku tindak pidana dapat memperbaiki perilaku mereka melalui kontribusi positif terhadap masyarakat.

Tujuan utama pengenalan pidana kerja sosial adalah untuk mengalihkan fokus pemidanaan dari penahanan di lembaga pemasyarakatan ke rehabilitasi sosial.

Ini merupakan upaya untuk menciptakan sistem keadilan yang lebih manusiawi, mengurangi kepadatan penjara, dan mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka sembari tetap terlibat dalam masyarakat.

Perubahan paradigma dalam pemidanaan ini mencerminkan pemikiran baru yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif. Ini adalah pandangan bahwa hukum tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga mencari solusi yang memperbaiki kerugian yang ditimbulkan serta mencegah terulangnya tindak pidana di masa depan.

Proses Penetapan Vonis

Dalam proses menjatuhkan vonis pidana kerja sosial, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan. Pertimbangan ini meliputi pengakuan terdakwa atas perbuatan yang dilakukan, kemampuan kerja mereka, serta persetujuan terdakwa terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial setelah mendapatkan penjelasan berkaitan dengan tujuan hukuman dan implikasinya.

Kriteria yang diperhatikan oleh hakim mencakup riwayat sosial terdakwa, pelindungan keselamatan kerja, dan latar belakang agama atau keyakinan politik. Hakim juga harus mempertimbangkan kemampuan terdakwa dalam membayar denda jika dijatuhkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa vonis yang dijatuhkan sesuai dengan kondisi dan kemampuan terdakwa.

Persetujuan dan pengakuan dari terdakwa menjadi aspek penting dalam proses ini. Sebelum menjatuhkan hukuman kerja sosial, hakim harus memastikan bahwa terdakwa mengerti dan siap menjalani sanksi tersebut tanpa paksaan.

Baca Juga:Wisatawan ke Bali Terbukti Menurun, Berikut Penjelasannya

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pelaksanaan pidana kerja sosial diatur dengan ketat dalam KUHP baru. Durasi pelaksanaan pidana ini bervariasi, mulai dari minimal delapan jam hingga maksimal 240 jam.

Pekerjaan sosial ini tidak boleh dikomersialkan dan harus dilakukan dengan cara yang tidak membebani pelaku secara berlebihan, serta menjadwalkan pelaksanaan paling banyak delapan jam dalam satu hari.

Alternatif pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pelaku pidana kerja sosial ini beragam, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di panti asuhan, atau keterlibatan dalam kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat. Pengadilan memiliki wewenang untuk mengatur jenis pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan pelaku.

Ketentuan pelaksanaan oleh pengadilan harus memuat rincian mengenai lamanya waktu yang harus dijalani pelaku dalam melakukan kerja sosial, termasuk konsekuensi jika pelaku tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Hal ini penting untuk menjaga agar sanksi tetap efektif dan pelaku memahami tanggung jawabnya.

Sistem Pengawasan dan Pendampingan

Dalam hal pengawasan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan oleh jaksa, sedangkan pembimbingan akan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Pembimbing kemasyarakatan memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan supervisi selama pelaksanaan hukuman tersebut.

Tanggung jawab pembimbing kemasyarakatan juga mencakup evaluasi pelaksanaan berdasarkan Litmas (penelitian kemasyarakatan). Litmas adalah proses mengumpulkan dan menganalisis data untuk membantu keputusan-posisi hukum dan pemidanaan yang lebih malauntasi.

Melalui evaluasi ini, pembimbing kemasyarakatan dapat memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi pelaku dan mencegah risiko terulangnya tindak pidana.

Dengan adanya sistem pengawasan yang terkoordinasi, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial bisa berjalan efektif dan memberikan dampak positif, baik untuk pelaku maupun bagi masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum pidana yang lebih adil dan merehabilitasi pelanggar hukum menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Baca Juga:Bukan Nabung dengan Jumlah Besar, Strategi Gen Z Mengelola Keuangan dengan Bijak

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Eri Sidak Normalisasi Sungai Kalianak
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Selasa Hari Ini, Dua Jenama Emas di Pegadaian Kompak Turun
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Netanyahu Akan Bertemu Trump di Florida Bahas Pelucutan Senjata Hamas
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
11 Potret awal karier Nagita Slavina, dulu polos banget kini dijuluki Princess Andara
• 17 jam lalubrilio.net
thumb
Jelang Penutupan Bursa 2025, IHSG Dibuka Melemah
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.