KPK memanggil sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu. Kali ini, KPK memanggil Kadisdik, Kadinkes serta Sekretaris DPRD HSU.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Kalimantan Selatan. Dia belum menjelaskan apa saja yang didalami oleh penyidik terhadap para saksi.
Berikut para saksi yang dipanggil hari ini:
1. Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Heriadi
2. Kepala Dinas Kesehatan HSU, M Yandi Friyadi
3. Sekretaris DPRD HSU, M Syarif Fajerian Noor
4. Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Karyanadi
KPK sebelumnya telah menetapkan eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi sebagai tersangka. Mereka diduga memeras sejumlah kepala dinas di HSU.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12).
"Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," imbuhnya.
Albertinus diduga telah menerima Rp 804 juta pada November-Desember 2025. Sementara Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.
Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.
(kuf/haf)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4019602/original/055672200_1652264923-polri_3.jpg)
