Besok Terakhir, 4,6 Juta Belum Aktivasi Coretax

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Sekitar 4,68 juta wajib pajak (WP) yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun depan belum melakukan aktivitas akun Coretax. 

Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Selasa (30/12/2025) pukul 12.52 WIB, total WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 10,22 juta akun. 

Secara terperinci, capaian tersebut didominasi oleh WP orang pribadi yang mencapai angka 9,33 juta akun. Sementara itu, WP badan tercatat sebanyak 805.607 akun, diikuti oleh instansi pemerintah sebanyak 88.208 akun, dan pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.

Adapun, total 14,9 juta WP yang wajib lapor SPT tahun pajak 2025 pada tahun depan. Artinya, masih ada sekitar 4,68 juta WP yang belum aktivasi akun Coretax.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Sebagai catatan, masa pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi yaitu pada 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026. Sementara itu, periode pelaporan WP Badan yaitu 1 Januari hingga 30 April 2026.

Merespons hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025 sebagai imbauan percepatan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) Coretax.

Baca Juga

  • Jelang Masa Lapor SPT, Coretax Eror Lagi!
  • Terakhir Besok! Ini Cara dan Sanksi Bagi WP yang Telat Aktivasi Coretax
  • 5 Juta WP Belum Aktivasi Coretax, Awas Ini Imbasnya!

"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," tulisnya dalam pengumuman tersebut.

Adapun, DJP menekankan bahwa pada prinsipnya aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Otoritas pajak juga meminta Wajib Pajak untuk memanfaatkan kanal digital guna mengurangi antrean fisik.

Aktivasi akun dan pembuatan KO/SE sejatinya dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan tutorial resmi yang tersedia di situs pajak.go.id maupun media sosial resmi DJP.

"Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak," tambah Rosmauli.

DJP kembali mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak serta menghindari penggunaan jasa perantara atau calo yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Coretax Eror

Kendati demikian, kanal Coretax mengalami masalah pada Selasa (30/12/2025) siang. Padahal, jutaan WP ingin melakukan aktivitas akun Coretax jelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan dimulai pada 1 Januari 2026.

Berdasarkan pantauan Bisnis di laman coretaxdjp.pajak.go.id pada pukul 14.27 WIB, terdapat pesan "Error 502" ketika mencoba login atau masuk ke aplikasi Coretax.

"Layanan Coretax DJP Sedang Tidak Dapat Diakses," tertulis dalam tampilan laman tersebut.

Padahal sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan Coretax sudah siap melayani musim pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan. Optimisme ini mencuat usai sistem anyar tersebut melewati serangkaian uji coba masif di lingkungan internal otoritas fiskal. 

Bimo mengungkapkan bahwa otoritas pajak telah merampungkan dua tahap pengujian. Uji coba terakhir dilakukan pada 10 Desember 2025 dengan melibatkan 50.000 pegawai di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan. 

Menurutnya, hasil uji coba skala besar tersebut menunjukkan stabilitas sistem yang jauh lebih baik dibandingkan dengan fase sebelumnya.

"Dari hasil uji menunjukkan banyak perbaikan, tidak seperti periode sebelumnya. Memang [saat uji coba pertama November] ada yang sedikit delay, dalam proses di awal saja, tapi semuanya bisa terkendali," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Adapun, uji coba tahap pertama yang dilakukan pada November lalu hanya melibatkan 25.000 pegawai khusus di lingkungan DJP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Layanan Pulih 100 Persen, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Serikat Buruh Nilai Kenaikan 5,35% UMP Lampung 2026 Tak Cerminkan Kebutuhan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Percepat Mitigasi, Pemerintah Pesan 100 Jembatan Bailey dari Luar Negeri
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Preman yang Ancam Bakar Minimarket di Sumedang Ditangkap
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Danielle eks NewJeans terancam ganti rugi mencapai miliaran won
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.