Knalpot Brong Bisa Picu Kekacauan, Dilarang saat Tahun Baru di Jakarta

genpi.co
2 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Masyarakat dilarang menggunakan knalpot brong saat malam pergantian Tahun Baru 2026.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani melarang masyarakat menggunakan knalpot brong.

"Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU (Undang-Undang), juga menimbulkan dampak sosial," kata dia, Selasa (30/12).

Ruslani mejelaskan penggunaan knalpot brong bisa memicu kerusuhan dan menimbulkan kekacauan sosial.

Hal ini khususnya terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising.

"Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong," papar dia.

Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat supaya merayakan Tahun Baru secara sederhana.

"Sebagai bentuk empati kepada saudara kita yang terkena musibah di pulau Sumatera," imbuh dia.

Selain itu, Polda Metro Jaya mengimbau pengelola hotel dan mal agar tidak menyalakan atau menggelar pesta kembang api saat Tahun Baru.

"Ini juga sudah disampaikan kepada beberapa mal, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan pernyataan untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Larangan terkait kembang api ini ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui peraturan gubernur.(ant)

Video heboh hari ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Tekuk Bhayangkara FC, Persija Jakarta Amankan Posisi 3 Sementara
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Ponsel Wartawan di Aceh Utara Dirampas Oknum TNI, Dandhy Laksono: Itu Kriminal
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Bupati Aceh Tamiang: Seluruh Desa Lumpuh Akibat Banjir Bandang, Terendam Lumpur
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Tanpa 5 Skill Ini, Siap-siap Tertinggal di 2026
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.