GenPI.co - Masyarakat dilarang menggunakan knalpot brong saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani melarang masyarakat menggunakan knalpot brong.
"Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU (Undang-Undang), juga menimbulkan dampak sosial," kata dia, Selasa (30/12).
Ruslani mejelaskan penggunaan knalpot brong bisa memicu kerusuhan dan menimbulkan kekacauan sosial.
Hal ini khususnya terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising.
"Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong," papar dia.
Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat supaya merayakan Tahun Baru secara sederhana.
"Sebagai bentuk empati kepada saudara kita yang terkena musibah di pulau Sumatera," imbuh dia.
Selain itu, Polda Metro Jaya mengimbau pengelola hotel dan mal agar tidak menyalakan atau menggelar pesta kembang api saat Tahun Baru.
"Ini juga sudah disampaikan kepada beberapa mal, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan pernyataan untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Larangan terkait kembang api ini ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui peraturan gubernur.(ant)
Video heboh hari ini:



