Lampung Geh, Lampung Utara - Seorang emak-emak di Lampung Utara ditangkap Polisi karena melakukan penipuan dengan modus biro perjalanan umroh palsu.
Pelaku bernama Junila Wati (49) warga Desa Mulyo Rejo, Bunga Mayang, Lampung Utara. Ia ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara pada Selasa (23/12).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan kasus itu terungkap berawal korban Hasna melaporkan dugaan penipuan pada Rabu 15 Mei 2024 di Tanjung Asri, Desa Kali Balangan, Abung Selatan.
"Jadi awalnya korban ditawarkan oleh tetangganya untuk mengikuti travel umroh PT Hijrah Berkah Juni Wisata dengan biaya tarif Rp 30 juta yang mana tarif dicicil sebelum keberangkatan," kata dia.
Lanjut Apfryyadi, korban kemudian mencicil pada 15 Mei 2024 senilai Rp 21,9 juta. Korban pun sudah melaksanakan manasik haji di swisbell pada 26 Juni 2014.
"Korban dijanjikan pemberangkat pada 27 Juli 2024, namun pada saat itu korban diputuskan secara sepihak dengan alasan tidak masuk akal," ujar dia.
Lalu pelaku menjanjikan korban akan diberangkatan pada 15 Agustus 2024, akan tetapi korban kembali diputuskan sepihak. Sehingga, korban meminta uang kembali.
"Korban meminta uang kembali tetapi sampai sekarang uang tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian Rp 21,9 juta dan melapor ke Polisi," tutur dia.
Berbekal laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap terlapor sebagai saksi. Namun, Junila tidak penuhi panggilan.
"Pelaku sebelumnya di panggil sebagai saksi 2 kali, kemudian dikeluarkan surat perintah membawa saksi dan pelaku di jemput dari kediamannya. Pelaku dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka," sebut dia.
Berdasarkan pemeriksaan, biro perjalanan pelaku tidak tercantum di kementerian alias fiktif. Hasil pemeriksaan juga, terdapat 10 laporan Polisi dengan modus yang sama.
"Diperkirakan kerugian para korban mencapai 200 juta. Namun, ini juga masih kami dalami," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. (Yul/Lua)





