FAJAR, ENREKANG – Nasib guru di Kabupaten Enrekang Belum jelas. Terutama soal TPG gaji ke-13. Padahal, kebutuhan para guru di akhir tahun 2025 ini makin meningkat. Sehari lagi sudah memasuki tahun 2026. Apa masalahnya?
Beberapa guru di Kabupaten Enrekang mengeluhkan separuh dari TPG gaji ke-13 tahun 2023 itu belum dibayarkan. Demikian pula TPG gaji ke-13 tahun 2024, belum juga dibayarkan sampai berita ini diturunkan, Selasa, 30 Desember 2025 pukul 15.15 Wita.
Ini berarti bahwa sudah lebih dari dua tahun gaji beberapa guru itu tertahan.
Pihak Pemkab Enrekang sesungguhnya sudah berupaya menjelaskan masalah ini kepada guru yang mengalami masalah tersebut.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Erik Kamase sudah berupaya meminta konfirmasi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Enrekang.
Hasilnya, Erik memeroleh informasi bahwa sudah ada transfer dana tahun 2024. Transfer itu masuk ke Kas Daerah Kabupaten Enrekang. Nilainya Rp21 miliar.
“Transfer itu ditujukan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) gaji. Berarti dirapel atau diakumulasi di tahun 2024 yang masuk uangnya sejumlah Rp21 miliar,” kata Erik di ruang kerjanya, sebagaimana ditulis medianasionalpotret.com pada Selasa, 30 Desember 2025.
Hal itu tampaknya belum diteruskan kepada guru-guru, sehingga akumulasinya mencapai Rp45 miliar utang Pemda Enrekang kepada guru-guru. Termasuk uang sertifikasi yang mencapai Rp23 miliar.
Nah, pertanyaannya, ke mana dana transfer pusat yang telah masuk ke Kas Daerah tersebut? Erik belum sempat menjelaskannya. Hal ini menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan.
Jika ditelisik lagi, maka kondisi tersebut akan berimbas pada transfer pusat kepada Pemkab Enrekang. Jika betul ada transfer yang tidak dialokasikan ke yang seharusnya untuk guru, maka ke depannya, pemerintah pusat bakal membuat perhitungan.
Perkataan lain, jika alokasi tahun 2025 yang seharusnya Enrekang dapat transferan lagi, tapi karena ada permasalahan di realisasi tahun 2023 dan tahun 2024, maka risikonya boleh jadi pemblokiran oleh Kementerian Keuangan.
Logikanya, Kementerian Keuangan sudah memberikan dana, tetapi tidak direalisasikan. Jadi, kemungkinan besar Kementerian Keuangan akan memblokir untuk TPG gaji ke-13 tahun 2025 ini sebagai imbas dari tahun sebelumnya.
Lantas titik masalahnya di mana? Yang jelas, Bupati dan Wakil Bupati Enrekang tetap berusaha keras memperjuangkan hak-hak guru yang sekarang masih di Kementerian Keuangan.
Satu hari lagi, sudah memasuki tahun 2026. Apakah masih memungkinkan untuk bisa ditransfer lagi uangnya untuk tahun 2025 atau bagaimana? Erik menjelaskan, bahwa masalah tersebut sementara dikawal langsung oleh anggota DPR RI, H.La Tinro La Tunrung. (irm/berbagai sumber)


