DJP Imbau Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax Sebelum Musim Lapor SPT

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak untuk mengaktifkan akun Coretax serta membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah penumpukan layanan aktivasi di kantor pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE pada prinsipnya dapat dilakukan lebih awal, bahkan sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax.

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Selasa (30/12).

Menurut DJP, imbauan ini merupakan langkah mitigasi untuk mengantisipasi lonjakan permintaan layanan menjelang tenggat pelaporan SPT Tahunan. Dengan melakukan aktivasi lebih awal, Wajib Pajak diharapkan dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih lancar saat masa pelaporan.

“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” kata dia.

DJP juga menegaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE tidak harus dilakukan di kantor pajak. Wajib Pajak dapat melakukan proses tersebut secara mandiri melalui panduan resmi yang telah disediakan DJP.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” ujarnya.

Meski demikian, DJP tetap menyediakan layanan asistensi di kantor pajak bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis, terutama terkait perubahan data. Dalam kondisi tersebut, masyarakat diminta untuk mengatur waktu kedatangan agar pelayanan tetap berjalan tertib.

“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak,” ucap Rosmauli.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak dipastikan tidak dipungut biaya.

“Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis),” tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ruben Amorim Disemprot Legenda Manchester United usai Ditahan Tim Juru Kunci Liga Inggris di Old Trafford
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Mendagri Ungkap Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera di 52 Daerah
• 8 jam laludetik.com
thumb
Produk Nasabah PNM Disalurkan untuk Warga Terdampak Bencana Sumatra
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Libur Nataru 2026, Kunjungan Wisatawan ke Malioboro Tembus 1 Juta: Naik Tiga Kali Lipat
• 8 menit lalusuara.com
thumb
Berbagai Kebijakan Pendidikan Belum Berdampak Signifikan
• 18 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.