Dari Judi Online hingga Korupsi, Polri Klaim Selamatkan Rp27 Triliun Aset Negara

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polri mengungkap ada empat jenis kejahatan yang menjadi fokus utama penegakan hukum sepanjang tahun 2025. 

Keempatnya dinilai paling meresahkan masyarakat dan berdampak besar pada ekonomi serta keamanan nasional.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono saat Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Selasa (30/12/2025). 

Syahardiantono menjelaskan, kebijakan penetapan 4 kejahatan ini adalah bagian dari program Asta Cita di bidang penegakan hukum.

Ia menyebut, jenis kejahatan pertama yang menjadi perhatian serius adalah judi online. Menurut Syahardiantono, praktik ini terus berkembang dan menyasar masyarakat luas.

Oleh karenanya, sepanjang tahun 2025, korps Bhayangkara telah meringkus ratusan tersangka terkait judol. 

“Selama 1 tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka serta penyitaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun,” ungkap Syahardiantono.

Tak hanya melakukan penangkapan, Syahardiantono menuturkan, pihaknya juga gencar melakukan pencegahan. 

Ribuan situs judi online telah diblokir untuk menekan penyebaran praktik ilegal tersebut.

“Kami melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan preventif dalam mencegah judi online,” katanya.

Prioritas kedua adalah tindak pidana narkotika. Sepanjang 2025, Syahar menyebut, pengungkapan kasus narkotika meningkat signifikan, baik dari sisi jumlah tersangka maupun barang bukti.

“Selama tahun 2025 telah kita ungkap 64.046 tersangka dengan barang bukti total selama tahun 2025 ada 590 ton dengan nilai berkisar 41 triliun,” kata Syahardiantono.

Ia menjelaskan, jumlah barang bukti tersebut terus bertambah hingga akhir tahun. Angka itu jauh lebih besar dibandingkan rilis sebelumnya.

"Jadi kalau kemarin dirilis itu sekitar 200 sekian tahun dengan waktu yang ada sisa sampai akhir tahun ini bertambah menjadi 590 ton barang buktinya," ujarnya. 

Selain penindakan, Polri juga mendorong penyelesaian kasus narkoba melalui pendekatan restorative justice (RJ). 

“Terkait upaya restoratif tindak pidana narkoba mengalami peningkatan pesat dengan mencapai 13.880 kasus,” ujarnya.

Sementara itu, Syahardiantono menambahkan, untuk tindak pidana korupsi, Kortas Tipikor juga mencatat kinerja yang cukup menonjol.

“Kortas Tipikor Polri beserta jajaran telah berhasil menyelesaikan 410 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 946 orang dan berhasil menyelamatkan aset senilai Rp2,3 triliun,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rem Blong, Honda Beat Tabrak Avanza sampai Nyantol di Atas Mobil
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Kepala BKD Menjelaskan Perbedaan Mendasar PPPK PW & Penuh Waktu, juga soal Gaji
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Jawaban Polisi soal Sosok di Balik Kematian Anak Politikus PKS di Cilegon
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Pengenaan Bea Keluar Batu Bara Bisa Tambah Penerimaan Negara & Disiplin Fiskal
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Guru di Pasuruan Viral Curhat Pergi-Pulang 114 Km Dipecat, Ini Kata Pemkab
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.