Wajib Pajak Perlu Cermati Hal ini Jika Tak Bisa Aktivasi Akun Coretax

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak alias DJP memberikan relaksasi aktivasi akun wajib pajak (WP) di sistem inti perjajakan (coretax). Wajib pajak (WP) tetap bisa melakukan aktivasi selama masa pelaporan surat pemberitahuan alias SPT Tahunan.

Dalam rilis terbarunya, otoritas pajak memaparkan bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax pada dasarnya dapat dilakukan sebelum WP memanfaatkan layanan perpajakan coretax.

"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," tulis pengumuman DJP, Selasa (30/12/2025). 

Adapun, WP tetap dapat melakukan aktivasi akun coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Sementara itu, bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

"Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu."

Baca Juga

  • Ini Cara Aktivasi Coretax, Batas Waktu Bukan 31 Desember 2025
  • Jelang Masa Lapor SPT, Coretax Eror Lagi!
  • Terakhir Besok! Ini Cara dan Sanksi Bagi WP yang Telat Aktivasi Coretax
4,6 Juta Wajib Pajak Belum Lapor 

Sekitar 4,68 juta wajib pajak (WP) yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun depan belum melakukan aktivitas akun Coretax. 

Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Selasa (30/12/2025) pukul 12.52 WIB, total WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 10,22 juta akun. 

Secara terperinci, capaian tersebut didominasi oleh WP orang pribadi yang mencapai angka 9,33 juta akun. Sementara itu, WP badan tercatat sebanyak 805.607 akun, diikuti oleh instansi pemerintah sebanyak 88.208 akun, dan pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.

Adapun, total 14,9 juta WP yang wajib lapor SPT tahun pajak 2025 pada tahun depan. Artinya, masih ada sekitar 4,68 juta WP yang belum aktivasi akun Coretax.

Sebagai catatan, masa pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi yaitu pada 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026. Sementara itu, periode pelaporan WP Badan yaitu 1 Januari hingga 30 April 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Honda Forza 250 vs Yamaha XMAX: Adu Spesifikasi Scooter 250 CC
• 32 menit lalumedcom.id
thumb
Fedi Nuril: Penculik Aktivis Dibela, Masa Laras Faizati Tidak Boleh Dibela?
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Catat, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara, Begini Alasannya
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Klasemen Liga Inggris Jelang Arsenal dan Aston Villa Bentrok Dini Hari Nanti
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong, Polisi Sebut Terduga Pelaku WNA China Kabur ke Luar Negeri
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.