FAJAR, MAKASSAR — Kontrak Teman Bus Trans Mamminasata resmi berakhir 31 Desember 2025. Layanannya akan berhenti mulai Kamis, 1 Januari 2026.
Berakhirnya layanan Teman Bus di kawasan Makassar, Gowa, Maros, dan Takalar (Mamminasata) tidak hanya berdampak pada hilangnya sarana transportasi massal yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat. Di sisi lain, para pramudi (driver) terancam dirumahkan.
Dengan berhentinya layanan 20 armada Teman Bus di Koridor 5 yang melayani Teknik Unhas Gowa – Unhas Tamalanrea, maka berakhir pula masa bakti sebanyak 36 pramudi. Program yang tidak lagi diperpanjang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini membuat para pramudi akan kehilangan pekerjaannya.
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mengutarakan, bahwa sejak awal program tersebut hanya bersifat stimulan. Kementerian Perhubungan menyiapkan program Teman Bus agar pemerintah daerah bisa mengadopsi dengan subsidi dari APBD.
“Memang sejak awal kontraknya seperti itu. Kalau sudah berakhir, ya harus sesuai ketentuan,” tukas politisi Golkar tersebut.
Hamka menjelaskan bahwa kelanjutan program itu tidak pernah lagi dibahas bersama Kemenhub. Lama kontrak itu berlangsung sudah sesuai dengan aturan dan kesepakatan awal. Selanjutnya Pemprov Sulsel yang harus mengambil alih.
“Selanjutnya, tanggung jawabnya berada di pemerintah daerah. Artinya memang harus diambil alih oleh pemerintah daerah, karena kesepakatannya seperti itu dan perjanjiannya juga demikian. Soal mampu atau tidak mampu, itu bukan persoalan,” tegasnya.
Pemprov sejatinya sudah ambil ancang-ancang untuk mengakomodasi koridor 5 yang bakal ditinggal Teman Bus dengan Trans Sulsel.
Namun, para pengguna banyak mengeluhkan kualitas armada hingga pramudi Trans Sulsel yang jauh dari Teman Bus. Hamka menegaskan bahwa itu adalah tugas Pemprov untuk menyediakan layanan transportasi yang nyaman bagi masyarakat.
“Kalau pemerintah daerah ingin menerapkan standar seperti itu, ya tergantung kebijakan pemerintah daerah. Yang terpenting dalam transportasi adalah kenyamanan dan keamanan. Itu prinsip utamanya.
“Artinya Pemprov harus menyesuaikan standar. Prinsip angkutan memang seperti itu. Kalau tidak bisa dilakukan, ya kembali ke kewenangan pemerintah provinsi. Jadi memang tahun ini sudah batas maksimalnya,” tandas Hamka. (uca)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5312892/original/014959800_1754977127-1000264118.jpg)
