DEPOK, KOMPAS.com – Kepolisian mengungkap praktik perampasan sepeda motor yang dilakukan empat mata elang atau debt collector gadungan di wilayah Kota Depok sepanjang 2025.
Para pelaku berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29) diduga menjalankan aksinya di sejumlah lokasi dengan mengaku sebagai petugas leasing.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan aksi keempat pelaku tersebut. Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyelidikan.
Baca juga: Mengaku Mata Elang, 4 Pria di Depok Rampas Motor Lansia di Tengah Jalan
“Dari pengakuan (para pelaku) memang sudah ada lima TKP, nanti terus kami kembangkan ini. Kurun waktunya tahun ini, tahun 2025,” ucap Kapolsek Cimanggis Komisaris Jupriono dalam jumpa pers, Selasa (30/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kota Depok, debt collector gadungan, rampas motor, perampokan motor&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8yMDM4MDIzMS9lbXBhdC1tYXRhLWVsYW5nLWdhZHVuZ2FuLWJlcmFrc2ktZGktZGVwb2stc2VwYW5qYW5nLTIwMjUtcG9saXNpLXVuZ2thcA==&q=Empat Mata Elang Gadungan Beraksi di Depok Sepanjang 2025, Polisi Ungkap Modusnya§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Jupriono mengatakan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain serta korban yang belum melapor kepada pihak kepolisian.
Keempat pelaku ditangkap di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (16/12/2025). Penangkapan dilakukan saat polisi mengejar para pelaku yang baru saja merampas sepeda motor milik korban berinisial S (59).
Perampasan tersebut bermula ketika korban mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Tapos, Cimanggis, Kota Depok, pada Sabtu (29/11/2025). Tiba-tiba, korban dicegat oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Korban kemudian dipepet oleh dua orang yang menggunakan satu unit motor yang mengaku dari pihak leasing,” ungkap Jupriono.
Tak lama berselang, dua pelaku lainnya datang dan ikut menghalau korban. Mereka menuduh korban sebagai debitur yang menunggak cicilan di sebuah perusahaan leasing.
Baca juga: “Saya Mata Elang, Pernah Dikepung Warga Saat Magrib”
Menurut para pelaku, korban terlambat membayar cicilan sepeda motornya. Namun, korban membantah tudingan tersebut dan mengaku selalu membayar cicilan tepat waktu hingga November 2025.
“Pelaku menyampaikan bahwa korban ini terlambat untuk pembayaran cicilan motornya. Sementara menurut korban, ia tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” ujar Jupriono.
Karena merasa tertekan dan terpojok, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada para pelaku. Saat kejadian, korban dan sejumlah warga sempat berupaya mengejar para pelaku, tetapi tidak berhasil.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa sepeda motor korban tidak diserahkan ke pihak leasing. Kendaraan tersebut justru dijual kepada penadah berinisial RD dengan harga Rp 3,5 juta, termasuk surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Jadi (menjadi mata elang) ini hanya bagian dari modus, seolah-olah yang bersangkutan dari para pelaku itu berlindung bahwa mereka debt collector,” ujar Jupriono.
“Empat tersangka ini bukan penerima kuasa dari finance, jadi tidak punya data nomor polisi berapa saja yang ada tunggakan,” sambungnya.
Baca juga: Matel Buka Suara: Tak Semua Kendaraan yang Ditarik Langsung Jadi Milik Leasing
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




