GenPI.co - Sebanyak 689 anggota polisi dipecat karena melakukan pelanggaran berat pada 2025.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan Polri menjatuhkan 689 sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap personel kepolisian yang melanggar.
“1.196 sanksi demosi, 689 sanksi PTDH, 637 sanksi tunda pangkat, dan tunda pendidikan,” kata dia, Selasa (30/12).
Wahyu menjelaskan sanksi ini yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dia mengungkapkan Polri juga menjatuhkan 2.707 sanksi etik pernyataan perbuatan tercela, 1.951 sanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, dan 44 sanksi lain.
Dia membeberkan pelanggaran etik oleh polisi yang terbanyak dilaporkan terkait perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat dengan total sebanyak 1.730 kasus.
“Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian,” imbuh dia.
Dia menyebut kondisi ini berbeda dengan tahun lalu, pelanggaran terbanyak terkait dengan tugas kedinasan kepolisian, sebanyak 1.324 kasus.
“Sebagai bagian komitmen dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi, Polri secara konsisten melakukan penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel,” terang dia.
Di sisi lain, Wahyu menyebut Polri mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam pengawasan internal.
"Kegiatan mitigasi difokuskan pada penegakan disiplin, pembersihan praktik menyimpang, serta penguatan sinergi lintas institusi," jelas dia.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:





