Resmi! Bank Sumut Berubah Status Jadi Perseroda

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MEDAN - PT Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Hal itu terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar secara daring pada Selasa, (30/12/2025).

Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Suwandi mengatakan perubahan status Bank Sumut dari Bank Swasta Nasional menjadi Perseroda mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Karena kita dimiliki Pemerintah Daerah, statusnya adalah BUMD. Merujuk ke PP Nomor 54, BUMD hanya ada dua jenis, yakni Perseroda dan Perumda," kata Suwandi.

Dia menjelaskan perubahan status Bank Sumut menjadi Perseroda lantaran kepemilikan Bank Sumut tak terbatas pada kepemilikan tunggal. Bank Sumut sendiri dimiliki oleh 33 kabupaten/kota dan 1 provinsi di Sumatra Utara melalui kepemilikan modal (saham).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Suwandi menyebut perubahan status ini tak terlalu berdampak signifikan terhadap perbankan. "Hanya saja, nantinya kami akan lebih banyak berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov (Pemerintah Provinsi) selaku supervisi," tambahnya.

Adapun RUPS LB Bank Sumut hari ini, Senin (30/12/2025) digelar secara daring.

Baca Juga

  • Bank Sumut Siapkan Pemulihan Bencana Sumatra, Ada 339 UMKM Debitur Terdampak
  • Hasil Lengkap RUPSLB Bank Sumut, Tunjuk Dirut Baru hingga Penyertaan Aset untuk Modal
  • RUPSLB Bank Sumut Setujui Penggunaan Aset untuk Suntik Modal Perseroan

Suwandi mengatakan ada 4 (empat) agenda yang dibahas bersama oleh para pemegang saham, yakni perubahan jenis perseroan dari sebelumnya Swasta Nasional menjadi BUMD berbentuk Perseroda; perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian bentuk PT Bank Sumut menjadi Perseroda; serta, pengesahan setoran modal oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dalam bentuk aset inbreg.

Lalu, RUPS LB Bank Sumut juga mengangkat dan menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah. Status Marah Halim berlaku efektif setelah yang bersangkutan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Keempat agenda itu tadi yang dibahas. Seluruh peserta rapat yakni para pemegang saham menyetujui terkait dengan 4 agenda itu," ujar Suwandi. (240)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Kembali Dekati Rp2,5 Juta
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
UHW Perbanas Baru, Sedia Beragam Beasiswa Hingga Kelas ABU
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Strategy (MSTR) Kembali Serbu Bitcoin, Serok 1.229 BTC
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Belanja Subsidi dan Bansos di APBN 2026 Naik Jadi Rp1.300 Triliun
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Video: Gaji ke-13 dan THR Guru ASN Cair Rp 7,66 T
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.