Polsek Bojongsari menangkap tiga pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) dengan modus sistem tempel di Depok, Jawa Barat. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,296 kg disita.
Kronologinya, pada Sabtu (22/11/2025) pukul 19.30 WIB, tersangka G berhasil diamankan warga dengan barang bukti sabu seberat 1,37 gram. Tim Opsional Reskrim Polsek Bojongsari mengamankan G dan melakukan pengembangan.
"Dari hasil pengembangan kita menuju ke TKP 2 yaitu di daerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Kita mendapatkan BB yaitu 0,57 gram," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (30/12).
Polisi kemudian menangkap tersangka A dengan barang bukti seberat 294,47 gram di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari keterangan A, polisi berhasil menangkap W di Desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu seberat 996 gram.
Modusnya, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan modus sistem tempel. Ketiga pelaku akan menaruh narkoba di suatu tempat dan mendokumentasikan letak lokasi untuk konsumen.
"Selanjutnya, untuk modus yaitu modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel. Jadi tersangka menaruh barang sabu tersebut di suatu tempat, kemudian difoto dan di-shareloc," ujarnya.
"Dan kemudian dikirim ke pelaku R, dalam hal ini pelaku R adalah DPO. Kemudian konsumen ataupun pembeli berhubungan langsung dengan pelaku R atau DPO tersebut. Selanjutnya, motif yaitu ekonomi," tambahnya.
(dvp/fca)




