Kota Semarang Resmikan Perda Pesantren untuk Dukung Pendidikan, Infrastruktur, dan Peran Sosial Santri

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Kota Semarang secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa, 30 Desember 2025, sebagai bentuk komitmen mendukung pendidikan keagamaan dan penguatan peran pesantren di wilayahnya.

Perda ini lahir dari aspirasi komunitas pondok pesantren dan menjadi tonggak regulasi yang menjamin hak-hak pesantren dalam tiga aspek utama: pendidikan, sarana prasarana, serta peran sosial dan dakwah.

Fokus pada Pendidikan, Infrastruktur, dan Penguatan Sosial Pesantren

Perda ini mencakup fasilitasi pendidikan pesantren, baik formal maupun nonformal seperti kegiatan mengaji dan pembinaan santri oleh pemerintah kota.

Pemkot Semarang juga akan berperan dalam pengembangan sarana dan prasarana pondok pesantren, termasuk pembangunan asrama, fasilitas mandi cuci kakus (MCK), serta infrastruktur penunjang lainnya yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

Aspek ketiga dari perda ini adalah penguatan peran sosial dan dakwah pesantren melalui pelatihan santri, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Pemerintah Kota akan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, pusat, serta sektor swasta dalam pelaksanaannya.

Data, Syarat, dan Implementasi Teknis

Pesantren yang berhak menerima fasilitasi harus memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan terdaftar secara administratif di Pemkot Semarang.

Saat ini, lebih dari 300 pesantren di Kota Semarang telah memenuhi kriteria tersebut.

Perda ini juga menjamin kesetaraan akses bagi pesantren disabilitas, selama memenuhi syarat pendirian yang berlaku.

Sekretaris Pansus Raperda, Sodri, menyebut bahwa pengesahan perda ini merupakan hasil perjuangan panjang dari komunitas pesantren dan bisa menjadi motivasi bagi pesantren yang belum mengurus izin resmi.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengapresiasi pengesahan yang berjalan cepat dan menyatakan bahwa pengundangan perda akan segera diikuti dengan pendataan santri serta penyusunan peraturan wali kota (perwal) sebagai dasar teknis pelaksanaan.

Tujuan utama dari Perda ini adalah memastikan bahwa tidak ada santri yang tertinggal dalam hal pembinaan, pendidikan, maupun dukungan infrastruktur.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terakhir Besok! Ini Cara dan Sanksi Bagi WP yang Telat Aktivasi Coretax
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Asuransi Tugu (TUGU) Raih Outlook Stabil dari AM Best
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Pramono Ajak Warga Naik Transportasi Umum Saat Rayakan Tahun Baru di Jakarta
• 14 jam laludetik.com
thumb
Polemik Lahan 3 Sekolah di Malang: Pemkot Klaim Lampu Hijau, UM Syaratkan Kepastian Tanggal Relokasi
• 4 jam laluberitajatim.com
thumb
Puting Beliung Rusak 30 Rumah di Bogor, 2 Tertimpa Sayap Pesawat
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.