JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat adalah mengenai status tanggal 2 Januari, sehari setelah perayaan Tahun Baru Masehi.
Apakah 2 Januari 2026 termasuk dalam daftar cuti bersama?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai libur cuti bersama. Dengan demikian, libur nasional tahun baru hanya akan jatuh pada 1 Januari 2026.
Sehari setelah tahun baru, kegiatan perkantoran, layanan publik, dan aktivitas lainnya akan kembali berjalan normal.
Baca Juga: BMKG Update Siklon Tropis Hayley dan Bibit 90S, Jakarta hingga Jabar Waspada Hujan Disertai Angin
Penetapan ini mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas kerja, serta untuk memberikan kepastian bagi sektor swasta maupun publik dalam merencanakan aktivitas mereka, khususnya di awal tahun.
Meskipun tidak ada cuti bersama, masyarakat tetap dapat memanfaatkan akhir pekan untuk beristirahat, mengingat tanggal 3 dan 4 Januari 2026 jatuh pada Sabtu dan Minggu.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional sebanyak 17 hari, dengan cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari.
Namun, cuti bersama hanya ditetapkan pada momen-momen tertentu seperti menjelang Hari Raya Idulfitri, Natal, dan beberapa hari besar keagamaan lainnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- cuti bersama tahun baru 2026
- 1 januari 2026 apakah libur
- Tanggal 2 Januari 2026 Apakah Cuti Bersama




