JAKARTA, DISWAY.ID - Krisis sampah di TPA Cipeucang yang kini berstatus over kapasitas kembali memantik sorotan publik, termasuk soal potensi jerat pidana lingkungan bagi pemerintah daerah.
Namun, pengamat hukum menilai penerapan sanksi pidana dalam kasus ini masih prematur, mengingat adanya langkah korektif yang telah ditempuh Pemkot Tangerang Selatan untuk menekan dampak krisis dan memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya memberikan sinyal keras mengenai potensi hukuman penjara hingga 4 tahun bagi kepala daerah jika terbukti lalai.
BACA JUGA:Pemkot Tangsel Tegaskan Komitmen Tangani Darurat Sampah dan Hormati Hak Warga Cipeucang
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Fajar Trio menilai bahwa penegakan hukum pidana dalam kasus lingkungan merupakan mekanisme yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang sangat ketat.
"Penegakan pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian (culpa). Oleh karena itu, penilaian hukum harus melihat konteks waktu, pola kebijakan, dan sejauh mana respons pemerintah terhadap krisis tersebut.Jadi potensi terjadinya pidana masih prematur," ujar Fajar Trio.
Meski demikian, Fajar menjelaskan, upaya Wali Kota Benyamin Davnie dalam melakukan langkah korektif—seperti pengalihan sampah ke luar daerah dan perbaikan infrastruktur penahan sampah—secara signifikan mampu menurunkan risiko pidana, khususnya terkait Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
BACA JUGA:Kementerian LH Minta Pemkot Tangsel Segera Aktifkan Kembali TPA Cipeucang
Langkah-langkah tersebut dinilai melemahkan tuduhan kelalaian pasif atau pembiaran total.
Namun, Fajar memberikan catatan kritis bahwa tindakan yang diambil di tengah krisis tidak serta-merta menghapus rekam jejak kebijakan sebelumnya.
"Langkah korektif yang terlambat tidak selalu menghapus kelalaian yang telah terjadi sebelumnya. Jika dapat dibuktikan bahwa kondisi *over capacity* ini sudah diprediksi bertahun-tahun namun peringatan teknis diabaikan, maka unsur kelalaian struktural historis masih dapat diperdebatkan secara hukum," jelasnya.
Dalam diskursus hukum lingkungan, pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
BACA JUGA:Warga Serpong Tuntut Pemkot Tangsel Jadikan TPA Cipeucang Jadi Tempat Pengelolaan Akhir Sampah
Fajar berpendapat, jika upaya Pemkot dilakukan secara konsisten, transparan, dan terdokumentasi, maka penyelesaian melalui sanksi administratif dan koreksi kebijakan jauh lebih tepat dibandingkan langkah kriminalisasi.
Namun, ia menegaskan bahwa "pintu" pidana tidak sepenuhnya tertutup, terutama jika ditemukan bukti-bukti adanya pelanggaran integritas dalam pengelolaan TPA.
- 1
- 2
- »




