Penulis: Mubarak
TVRINews, Kalsel
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Bripda MS, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla. Putusan dibacakan dalam sidang etik di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin, 29 Desember 2025.
Majelis sidang memutuskan Bripda MS diberhentikan tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah sanksi administratif dijatuhkan, proses hukum berlanjut ke pengadilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana pembunuhan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan status Bripda MS otomatis gugur sebagai anggota Polri sejak putusan dibacakan.
“Kami transparan pada proses sidang dan keputusannya diberhentikan secara tidak hormat berlaku per putusan hari ini,” jelas Hery Purnomo, dikutip Selasa, 30 Desember 2025.
Ayah korban, Sarmani, menilai keputusan sidang etik sudah sesuai dengan harapannya. Ia berharap hukuman pidana dijatuhkan setimpal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Sudah sesuai harapan, dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukuman yang berlaku,” ujar Sarmani.
Bripda MS sebelumnya diamankan aparat kepolisian terkait dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM. Korban ditemukan meninggal dunia di depan saluran air kawasan STIH Sultan Adam, Banjarmasin, Rabu, 24 Desember 2025.
Editor: Redaktur TVRINews


