GenPI.co - Presiden KSPI Said Iqbal menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah mengubah rekomendasi upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota.
Said Iqbal mendesak pemerintah mengembalikan besaran UMSK 19 kabupaten atau kota di Jawa Barat, sesuai usulan bupati dan wali kota.
“Kembalikan nilai kenaikan UMSK di 19 kabutanen kota yang dikurangi Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi,” katanya, di sela aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
Presiden Partai Buruh itu menyatakan rekomendasi bupati dan wali kota mengenai UMSK tidak boleh diubah gubernur.
Menurut dia, perubahan tersebut melanggar ketentuan PP Nomor 49 Tahujn 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Said Iqbal menyampaikan jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka unjuk rasa ribuan buruh akan terus berlanjut.
“Kalau pemerintah pusat tak mau minta KDM mengembalikan UMSK itu, aksi berlanjut, sampai kapan? sampai KDM patuh peraturan pemerintah,” ujarnya.
Dia mengungkapkan KSPI dan Partai Buruh pun menyiapkan langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Unjuk rasa yang dilakukan di kawasan Patung Kuda pada Selasa (30/12), diikuti 5 ribu sampai 10 ribu buruh Jawa Barat.
Para buruh ini dari Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Depok, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Cirebon, dan Majalengka. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:




