Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan 70 emiten berpotensi menghadapi delisting atau penghapusan pencatatan saham pada 2026. Emiten-emiten tersebut tercatat telah mengalami suspensi perdagangan saham selama enam bulan atau lebih hingga akhir 2025.
Daftar tersebut mencakup perusahaan dari berbagai sektor, termasuk emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya seperti PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), serta PT PP Properti Tbk (PPRO).
Informasi ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 yang dirilis pada Desember 2025. BEI menyatakan bahwa per 30 Desember 2025, saham puluhan perusahaan tercatat telah berada dalam status suspensi yang mencapai atau melampaui batas waktu enam bulan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan bursa, saham yang disuspensi dalam jangka waktu tersebut masuk kategori yang wajib diumumkan kepada publik sebagai calon emiten berpotensi delisting.
“Per tanggal 30 Desember 2025, suspensi efek atas perusahaan tercatat berikut ini telah mencapai jangka waktu enam bulan atau lebih,” ujar Adi dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (30/12).
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). Dalam aturan itu, BEI berwenang melakukan delisting apabila perusahaan tercatat:
- Mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha,
- Tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan,
- Atau sahamnya disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, maupun di seluruh pasar, selama paling singkat 24 bulan.
Namun, aturan yang sama juga mewajibkan BEI untuk mengumumkan potensi delisting lebih dini, yakni ketika saham emiten telah disuspensi selama enam bulan berturut-turut. Pengumuman ini disampaikan secara berkala setiap Juni dan Desember hingga status suspensi dicabut atau delisting resmi dilakukan.
BEI mencatat, hingga akhir Desember 2025, emiten yang masuk dalam daftar ini berasal dari beragam sektor, mulai dari industri dasar, properti dan real estat, energi, sektor siklikal dan non-siklikal, teknologi, infrastruktur, hingga keuangan. Durasi suspensi yang dialami pun bervariasi, dari enam bulan hingga bahkan lebih dari 80 bulan.
BEI mengimbau investor dan pemangku kepentingan untuk mencermati kondisi masing-masing emiten dan mengakses informasi resmi melalui keterbukaan informasi perusahaan.
“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi sekretaris perusahaan masing-masing. Informasi profil dan keterbukaan terakhir dapat diakses melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia,” kata Adi.
Daftar 70 emiten yang berpotensi delisting oleh BEI:- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
- PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
- PT Indofarma Tbk (INAF)
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Metro Realty Tbk (MTSM)
- PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT PP Properti Tbk (PPRO)
- PT Master Print Tbk (PTMR)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
- PT SMR Utama Tbk (SMRU)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
- PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA)
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
- PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)


