Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas lalu lintas di Jakarta kembali berada dalam pengaturan pembatasan kendaraan ketika mendekati pergantian tahun.
Meski suasana menjelang malam tahun baru identik dengan peningkatan mobilitas warga, kebijakan ganjil genap Jakarta tetap dijalankan pada Rabu (31/12/2025) karena hari tersebut masih termasuk hari kerja.
Advertisement
Pada hari itu, tanggal kalender berakhiran angka ganjil. Artinya, hanya kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan kebijakan.
Sementara, kendaraan berpelat kendaraan akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 perlu menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak terkena sanksi tilang elektronik maupun manual.
Jam penerapan ganjil genap tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta kembali diberlakukan pada sore hingga malam hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.
Sebagai catatan, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Kebijakan ganjil genap bertujuan untuk menekan volume kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, serta menurunkan tingkat polusi udara, khususnya pada hari kerja dengan potensi kepadatan tinggi.
Menjelang malam pergantian tahun, arus kendaraan biasanya meningkat sejak sore hari. Banyak masyarakat memulai perjalanan lebih awal untuk menghindari kepadatan atau sekadar berkumpul bersama keluarga dan kerabat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap jadwal dan mekanisme ganjil genap menjadi penting agar aktivitas tidak terganggu.
Bagi pengendara yang pelat kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal, tersedia sejumlah alternatif. Transportasi umum dapat dimanfaatkan sebagai pilihan utama, mengingat berbagai moda tetap beroperasi untuk mendukung mobilitas warga.
Selain itu, pengaturan ulang jam perjalanan juga dapat menjadi solusi, misalnya dengan berangkat di luar jam pembatasan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434635/original/002249800_1764937039-IMG_5347.jpg)
