SEMARANG, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Sumarno menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (30/12/2025).
"Secara ketentuan sudah ada aturannya, bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan plat merah. Seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman," tegasnya.
Sumarno menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi jika menemukan pihak yang menggunakan kendaraan plat merah di luar tugas kedinasan.
Baca Juga: Libur Nataru: Titik Nol Yogyakarta, Puncak hingga Nusa Penida Bali Ramai Wisatawan
Ia juga menyampaikan komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan perayaan Tahun Baru berjalan aman, tertib, serta tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi telah mengimbau agar masyarakat tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan.
Sebab, sejumlah daerah di Jawa Tengah berpotensi rawan bencana seperti banjir, longsor, maupun cuaca ekstrem.
Pemprov Jateng bersama Forkopimda kabupaten/kota pun telah melakukan evaluasi menjelang libur Nataru.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- libur nataru
- pemerintah provinsi jawa tengah
- pemprov jateng
- natal dan tahun baru
- tahun baru 2026
- kendaraan dinas

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457781/original/065491700_1767054939-20251229IQ_Persija_vs_Bhayankara_FC-26.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439878/original/079947300_1765405531-mualem.jpg)

