FAJAR, MAROS— Sepanjang tahun 2025, sebanyak 169 laporan kasus perlindungan perempuan dan anak yang ditangani Polres Maros.
Jika dibanding tahun lalu, kasusnya mengalami peningkatan. Di mana tahun 2024 lalu diperiode yang sama jumlah laporan perlindungan perempuan dan anak yang diterima dan ditangani Polres Maros sebanyak 117 kasus.
“Jadi ada kenaikan jumlah kasus perlindungan perempuan dan anak jika dibanding tahun 2024 lalu. Kenaikannya sekitar 52 laporan dalam kurun waktu satu tahun,” kata Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya dalam rilis kasus Selasa, 30 Desember 2025.
Dari 169 kasus itu kata dia ada sekitar 133 kasus yang telah ditangani penyidik.
“Penyelesaian kasus tahun ini mencapai 78,69 persen,” sebutnya.
Sementara itu masih ada 36 kasus dalam tahap pengembangan dan penyelidikan.
Salah satu kasus yang masih berproses yakni kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren di Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Sementara Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, mengatakan pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus tersebut.
“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Pihaknya juga telah menggelar perkara dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.
“Kami lakukan tracking dan upaya pencarian intensif. Awal tahun kami targetkan bisa menangkap tersangka dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (rin)





