Polisi menangkap dua orang terkait pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti (80 tahun) dari rumahnya. Tersangka pertama yang ditangkap ialah Samuel Ardi Kristanto, pria yang membeli tanah Elina.
Samuel dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 14.20 WIB. Ia digelandang dengan tangan diborgol menggunakan cable ties. Ia hanya tertunduk dan tidak mengatakan apa pun.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyampaikan, peran dari Samuel dalam kasus ini yakni membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap nenek Elina.
"Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Ya, kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK ini," katanya.
Kemudian tersangka kedua yang ditangkap ialah Muhammad Yasin alias MY. Ia juga terlibat dalam pengusiran nenek Elina.
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Selasa (30/12).
Samuel dan Yasin dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Harapan Nenek ElinaNenek Elina diusir paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, oleh sekelompok orang yang diotaki Samuel. Rumah itu juga telah diratakan.
Usai penangkapan para pelaku, nenek Elina berharap rumahnya yang telah dirobohkan bisa dibangun ulang seperti semula. Selain itu, ia juga meminta surat-surat berharga dan barang-barangnya yang disita Samuel untuk segera dikembalikan.
"Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal, surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian semuanya," kata Elina saat ditemui di lokasi rumahnya, Selasa (30/12).
Nenek Elina menyampaikan dokumen-dokumennya termasuk surat tanah masih dibawa oleh Samuel saat ia diusir.
"Surat ini dan surat yang lain rumah-rumah yang lain. Iya (sertifikat rumah juga)," ucapnya.
Nenek Elina masih merasa sedih atas pembongkaran rumahnya. Saat ini, ia tinggal bersama dengan keponakannya di daerah Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.
"Ya sedih. Sedih karena dirobohkan. (Sekarang tinggal) di ponakan saya," katanya.
Meski begitu, Nenek Elina mengaku bersyukur karena Samuel dan Muhammad Yasin alias MY telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.
"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur. beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik," ujar dia.
"Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia. Sayangnya kok pas Natal ya. (syukurlah) Seluruh Indonesia yang bela," tambahnya.




