KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya.
Pengajuan cekal kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.
Pengajuan cekal terhadap keenam orang tersebut disampaikan oleh Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi saat merilis perkembangan kasus korupsi di Makassar, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Bangunan Sekolah Tak Layak, Siswa SD di Wajo Sulawesi Selatan: Pak Prabowo Tolong Kami...
"Ada enam orang yang diajukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel," ujarnya, seperti dikutip Antara.
Ia menegaskan upaya pencekalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak bepergian ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Selain mantan Pj Gubernur Sulsel, lima orang lainnya adalah HS (51) seorang PNS di Pemprov Sulsel, RR (35) dan UN (49) yang juga merupakan PNS.
Selanjutnya RM (55), seorang direktur utama di salah satu perusahaan swasta dan RE (40) karyawan swasta.
"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (17/12/2025), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa Pj Gubernur Sulsel.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- kejaksaan tinggi sulawesi selatan
- kejati sulsel
- korupsi pengadaan bibit nenas
- cekal
- eks pj gubernur sulsel





