Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mengoptimalkan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) untuk memastikan manfaat langsung bagi masyarakat, seiring capaian subsektor minyak dan gas bumi yang berhasil memenuhi target lifting nasional tahun 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa lifting minyak bumi, termasuk Natural Gas Liquid (NGL), tercatat sebesar 605 ribu barel per hari. Realisasi tersebut meningkat dibandingkan capaian tahun 2024 sekaligus menyamai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Alhamdulillah di tahun ini, itu atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terbosan-terbosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (30/12).
Untuk meningkatkan produksi migas, pemerintah memanfaatkan berbagai teknologi, antara lain fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), serta horizontal drilling di lapangan eksisting. Selain itu, reaktivasi sumur-sumur idle juga terus dilakukan guna mengoptimalkan potensi produksi nasional.
Pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi migas, khususnya di wilayah Indonesia Timur, melalui skema kerja sama yang lebih kompetitif dan pemberian insentif agar minat investasi di sektor hulu migas semakin meningkat.
Di sisi lain, Kementerian ESDM menjalankan kebijakan migas pro rakyat melalui penataan tata kelola sumur minyak masyarakat. Langkah ini bertujuan melindungi aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan sumur berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan dan standar keselamatan pertambangan migas.
"Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat," kata Bahlil.
Berdasarkan hasil konsolidasi dan inventarisasi, terdapat lebih dari 45 ribu sumur minyak masyarakat yang siap dikelola secara legal dan produktif. Dari pengelolaan tersebut, potensi tambahan produksi diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari serta membuka peluang terciptanya sekitar 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Sementara itu, pada subsektor mineral dan batubara (minerba), Bahlil menegaskan pemerintah akan menindak tegas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Pengelolaan minerba diarahkan agar memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara dan pembangunan daerah.
"Jadi kalau ditata baik, pendapatan negara baik, bisa dapat penghasilan, maka uang itu juga bisa dipakai untuk pembangunan daerah. Bisa untuk makanan bergizi, bisa untuk kesehatan, bisa untuk pendidikan, bisa untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan ke depan akan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Negara hadir untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai kaidah yang berlaku, termasuk pemberdayaan masyarakat sekitar dan upaya pelestarian lingkungan, sehingga masyarakat di wilayah tambang memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa lifting minyak bumi, termasuk Natural Gas Liquid (NGL), tercatat sebesar 605 ribu barel per hari. Realisasi tersebut meningkat dibandingkan capaian tahun 2024 sekaligus menyamai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Alhamdulillah di tahun ini, itu atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terbosan-terbosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (30/12).
Untuk meningkatkan produksi migas, pemerintah memanfaatkan berbagai teknologi, antara lain fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), serta horizontal drilling di lapangan eksisting. Selain itu, reaktivasi sumur-sumur idle juga terus dilakukan guna mengoptimalkan potensi produksi nasional.
Pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi migas, khususnya di wilayah Indonesia Timur, melalui skema kerja sama yang lebih kompetitif dan pemberian insentif agar minat investasi di sektor hulu migas semakin meningkat.
Di sisi lain, Kementerian ESDM menjalankan kebijakan migas pro rakyat melalui penataan tata kelola sumur minyak masyarakat. Langkah ini bertujuan melindungi aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan sumur berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan dan standar keselamatan pertambangan migas.
"Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat," kata Bahlil.
Berdasarkan hasil konsolidasi dan inventarisasi, terdapat lebih dari 45 ribu sumur minyak masyarakat yang siap dikelola secara legal dan produktif. Dari pengelolaan tersebut, potensi tambahan produksi diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari serta membuka peluang terciptanya sekitar 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Sementara itu, pada subsektor mineral dan batubara (minerba), Bahlil menegaskan pemerintah akan menindak tegas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Pengelolaan minerba diarahkan agar memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara dan pembangunan daerah.
"Jadi kalau ditata baik, pendapatan negara baik, bisa dapat penghasilan, maka uang itu juga bisa dipakai untuk pembangunan daerah. Bisa untuk makanan bergizi, bisa untuk kesehatan, bisa untuk pendidikan, bisa untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan ke depan akan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Negara hadir untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai kaidah yang berlaku, termasuk pemberdayaan masyarakat sekitar dan upaya pelestarian lingkungan, sehingga masyarakat di wilayah tambang memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan.



