Samuel Ardi Kristanto pembeli tanah dan M Yasin anggota ormas, pengusir Elina Widjajanti (80) dari rumahnya telah ditangkap Polda Jatim. Nenek Elina bersyukur dan berharap proses hukum berjalan adil.
Elina juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur beserta seluruh jajarannya yang telah menangani kasus tersebut.
"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik," Elina dilansir detikJatim, Rabu (31/12/2025).
Meski demikian, Nenek Elina tetap menuntut agar seluruh bangunan rumahnya yang dihancurkan dan berkas berkas dokumennya dikembalikan kepadanya.
"Minta dikembalikan, seperti asal lah. Surat-surat. Surat tanah, Sertifikat, kendaraan. Kendaraan-kendaraan, lemari," ujar Elina.
Ia juga menyampaikan harapannya agar bangunan rumah yang ditempatinya belasan tahun bisa dibangun kembali seperti semula. "Dibangun kembali sudah, seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok dihancurkan," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)


