Dana Syariah Indonesia Disebut Hanya Bisa Bayar Lender Rp 450 M dari Rp 1,47 T

katadata.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Dana Syariah Indonesia disebut hanya bisa membayar lender atau pemberi pinjaman Rp 450 miliar dari total Rp 1,47 triliun. Hal ini diungkapkan dalam surat yang disebut oleh Paguyuban Lender DSI berasal dari perusahaan.

Katadata.co.id mengonfirmasi isi surat itu kepada Dana Syariah Indonesia, namun belum ada tanggapan.

Merujuk pada isi surat itu, Dana Syariah Indonesia mengungkapkan total ada 14.097 lender aktif, dengan nilai dana Rp 4,46 triliun. Dana yang sudah dikembalikan Rp 2,99 triliun.

Sisa kewajiban atau outstanding Rp 1,47 triliun. “Nilai ini tidak sebanding dengan kemampuan keuangan Dana Syariah Indonesia. Saat ini kemampuan kami antara lain dapat diupayakan Rp 450 miliar sebagai angka sementara,” demikian isi surat itu, dikutip Rabu (31/12).

Salah satu penyebab Dana Syariah Indonesia hanya mampu membayar Rp 450 miliar yakni beberapa rekening perusahaan, termasuk rekening escrow dan operasional berada dalam ‘status pemblokiran’ oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sejak 16 Desember. Nilainya Rp 2,65 miliar.

Status pemblokiran itu secara langsung menimbulkan hambatan operasional, antara lain terhadap:

  • Penerimaan pembayaran dari peminjam atau borrower
  • Penyaluran dana kepada lender
  • Pembiayaan kewajiban operasional perusahaan

“Dana Syariah Indonesia telah menyampaikan permohonan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk memperoleh fasilitasi serta dukungan pembukaan blokir rekening, agar dapat tetap menjalankan kewajiban,” demikian dikutip.

Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi kebenaran pemblokiran dan alasannya kepada PPATK, namun belum ada tanggapan.

Dana Syariah Indonesia mengungkapkan asal Rp 450 miliar untuk membayar lender, di antaranya:

  • Pelunasan kewajiban borrower yang berkinerja lancar
  • Penjualan jaminan/agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku
  • Aset milik Dana Syariah Indonesia yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan
  • Aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi

“Nilai itu merupakan estimasi sementara yang masih bergantung pada proses hukum, proses penjualan, serta perkembangan kondisi eksternal lainnya. Tidak menutup kemungkinan untuk mengalami perubahan dalam pelaksanaan,” demikian dikutip.

Dana yang berhasil dihimpun dari sumber-sumber itu akan dialokasikan untuk penyelesaian kewajiban kepada para lender secara bertahap dan proporsional (pro-rata), dengan tetap memperhatikan peraturan, hasil persetujuan para lender melalui forum Rapat Umum Pemberi Dana alias RUPD, dan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

Untuk menjamin ketepatan penyaluran dana, Dana Syariah Indonesia akan melaksanakan re-verifikasi alias verifikasi ulang terhadap data para lender yang pelaksanaannya akan diinformasikan melalui saluran resmi.

Pelaksanaan seluruh tahapan tetap berada di bawah pengawasan OJK.

Lender Minta Dana Syariah Indonesia Jelaskan soal Hanya Mampu Bayar Rp 450 Miliar

Menanggapi isi surat itu, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia meminta DSI memerinci aset dan sumber dana Rp 450 miliar, termasuk status terkini legalitas dan jenis ikatan agunan.

Selain itu, memerinci target realisasi pelunasan atau penjualan aset, serta daftar peminjam kategori lancar, dalam proses, dan berpotensi gagal.

Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia juga meminta penjelasan mengenai maksud dari kalimat ‘aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi’.

“Kami meminta penjelasan tertulis yang meliputi identitas dan jenis aset, dasar kepemilikan dan penguasaan, status proses hukum dan pihak terlibat, estimasi waktu penyelesaian, risiko hukum dan hambatan operasional,” kata Paguyuban dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (30/12).

Mereka juga meminta PT Dana Syariah Indonesia menyampaikan timeline rinci realisasi eksekusi sumber dana Rp 450 miliar, termasuk jadwal likuidasi aset per kelompok, target pemasukan dana per kuartal, mekanisme distribusi dana kepada lender secara pro-rata, estimasi pencairan pertama, skema prioritas pengembalian berdasarkan RUPD.

“Kami menekankan agar penyaluran dana dapat dilaksanakan segera setelah hasil RUPD disepakati dan merupakan keputusan yang sah, sehingga tidak terdapat jeda yang tidak perlu yang berpotensi menambah beban dan ketidakpastian bagi lender,” kata Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Teater Drama Mariupol Dibuka Kembali Usai Hancur Dibom pada 2022
• 14 jam laludetik.com
thumb
Momen Akrab Mayor Teddy dan Anak Pengungsi
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Langsung Turun ke Sungai Garoga, Prabowo Susuri Jembatan Bailey dan Sapa Warga Tapanuli Selatan
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
 Kisah Inspiratif: Menciptakan Fakta dari yang “Mustahil”
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Polda Kepri usulkan pembentukan Direktorat PPA/PPO
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.