Grid.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Rully Anggi Akbar atau RAA, suami artis Boiyen, kini memasuki fase krusial. Kuasa hukum korban menegaskan adanya tenggat waktu terakhir sebelum langkah hukum ditempuh.
Santo Nababan dari Komite Nasional Advokat Indonesia selaku pengacara korban menyebut pihaknya masih menunggu itikad baik dari RAA. Namun, batas waktu yang diberikan klien disebut tidak panjang.
Dalam pertemuan terakhir, RAA disebut meminta kelonggaran waktu hingga pertengahan Januari. Permintaan tersebut belum disepakati oleh pihak korban.
“Klien kami hanya memberikan waktu sampai tanggal 5 Januari,” ujar Santo saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan bahwa somasi pertama dan kedua telah diterima langsung oleh RAA. Hingga kini, belum ada realisasi pembayaran sesuai janji.
Santo menyebut kliennya ingin kepastian, bukan sekadar janji tambahan. Ketidakjelasan ini dinilai memperberat posisi RAA.
Jika tenggat waktu terlewati, langkah hukum akan segera diambil. Proses pidana disebut akan didahulukan.
“Kami akan menempuh jalur pidana terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurut Santo, bukti-bukti awal telah dikantongi tim kuasa hukum. Bukti tersebut berkaitan dengan pengelolaan investasi yang dipermasalahkan.
Kasus ini berawal dari penawaran investasi usaha makanan Sateman Indonesia. Nilai yang dijanjikan dalam proposal mencapai ratusan juta rupiah.
RAA disebut sempat memberikan pembayaran di awal. Namun, pembayaran tersebut hanya berlangsung beberapa kali.
Setelah itu, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi berjalan. Kondisi ini memicu kekecewaan korban.
Santo menilai permintaan waktu tambahan tanpa jaminan justru merugikan kliennya. Karena itu, batas 5 Januari dianggap final.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin berlarut-larut dalam ketidakpastian. Fokus utama adalah hak klien yang harus dipenuhi.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik. Terlebih karena melibatkan figur publik di dalamnya. (*)
Artikel Asli




