JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penyesuaian layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
Dalam pengumuman tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pelayanan SIM pada hari ini, Rabu (31/12/2025), tetap dibuka secara terbatas.
Layanan berlangsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, gerai SIM DKI Jakarta, serta unit SIM keliling.
Baca juga: Catat Waktunya, Jalan Sudirman–Thamrin Tutup Mulai 18.00 WIB Malam Tahun Baru
Namun, waktu operasional layanan pada 31 Desember 2025 hanya dibuka hingga pukul 12.00 WIB.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Ditlantas Polda Metro Jaya, Nataru 2025, libur Natal 2025, layanan SIM Jakarta, sim jakarta, tahun baru 2026, jadwal SIM&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8xMTI2NDk0MS9qYWR3YWwtbGF5YW5hbi1zaW0tZGktamFrYXJ0YS1zZWxhbWEtbGlidXItbmF0YWwtMjAyNS1kYW4tdGFodW4tYmFydS0yMDI2&q=Jadwal Layanan SIM di Jakarta Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Masyarakat yang hendak mengurus SIM diimbau datang lebih awal agar dapat terlayani.
Sementara itu, pada Kamis (1/1/2026), seluruh layanan penerbitan SIM di wilayah DKI Jakarta diliburkan.
Penutupan layanan tersebut mencakup Satpas Daan Mogot, seluruh gerai SIM, serta unit SIM keliling.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Jumat (2/1/2026).
Baca juga: Awas Macet Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta, Ini Jalur Alternatifnya
Layanan tersebut diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2026.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan pembuatan baru.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal layanan ini dan menyesuaikan waktu pengurusan SIM agar tidak melewati masa berlaku.
Informasi resmi terkait pelayanan lalu lintas di Jakarta dapat terus dipantau melalui akun media sosial @TMCPoldaMetro.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



