Eri Cahyadi Waki Kota Surabaya menunggu hasil penyelidikan Polda Jatim, jika terbukti ada keterlibatan organisasi masyarakat dalam kasus pengusiran paksa lansia akan direkomendasikan untuk dibubarkan.
“Karena kita ini adalah adalah negara hukum. Kita pastikan terkait pidana harus kita sampaikan, rekomendasikan untuk dibubarkan,” katanya ditemui suarasurabaya.net usai acara Deklarasi Surabaya Bersatu di Balai Kota Surabaya, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya rekomendasi pembubaran ormas itu merupakan tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Siapa yang menentukan pidana adalah aparat penegak hukum. Jadi kita (tunggu) proses hukum yang ada di Polda Jawa Timur apakah ada keterlibatan ormas atau tidak,” paparnya.
Ia minta mayarakat tidak mudah terprovokasi untuk main hakim sendiri, dan mematuhi proses hukum.
“Kita tunggu sampai hasil yang keluar dari Polda Jawa Timur terkait keterlibatan ormas apapun itu. Jika terlibat maka kita akan bubarkan,” tegasnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya ke Polda Jatim untuk memutuskan, kasus pengusiran lansia 80 tahun dari rumahnya merupakan perilaku perorangan atau keterlibatan ormas.
“Polda Jawa Timur menentukan tidak, apakah pribadi atau lembaga, kalau yang disampaikan adalah lembaga keterlibatan lembaga ormas kita akan sampaikan untuk dibubarkan, rekomendasi untuk dibubarkan,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun, di Surabaya.
Dua tersangka itu, Samuel Ardi Kristanto yang mengklaim membeli rumah dan Muhammad Yasin anggota ormas yang terlibat pengusiran paksa. (lta/ipg)




