Aturan Baru Paylater: OJK Tentukan Batas Bunga, Atur Penagihan Utang Cicilan

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK menerbitkan aturan baru terkait paylater, termasuk penagihan utang. Regulasi ini juga memberikan wewenang kepada otoritas untuk menentukan batas bunga cicilan.

Aturan paylater yang dimaksud yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later atau BNPL. Regulasi ini berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember.

POJK tentang paylater itu memuat 17 pasal. Pasal 15 memuat kewenangan OJK dalam menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga cicilan. “Ketentuan mengenai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan oleh OJK,” demikian dikutip dari POJK 32/2025 pada Minggu (31/12).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan pers pada 24 Desember mengatakan, penetapan bunga cicilan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, serta persaingan usaha yang sehat.

POJK 32/2025 menegaskan bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tertentu, yakni:

Bank Umum

  • Dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan
  • Wajib menyesuaikan kebijakan internal dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko

Perusahaan Pembiayaan

  • Wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan BNPL
  • Harus memenuhi persyaratan tata kelola, permodalan, dan sistem teknologi informasi sesuai ketentuan OJK

Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat menetapkan kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan calon nasabah paylater. Perusahaan wajib memberikan informasi kepada calon nasabah, berupa:

Sumber dana pembiayaan dalam hal pembiayaan dilakukan dengan mekanisme kerja sama pembiayaan bersama (joint financing), pembiayaan penerusan (channeling), dan/atau telah dialihkan kepada pihak lain

  • Jumlah dan frekuensi cicilan
  • Informasi lain yang ditetapkan oleh OJK
  • Jika Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan melanggar ketentuan itu, maka dikenai sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  3. Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  4. Pemberhentian pengurus
  5. Denda administratif
  6. Pencabutan izin produk dan/atau layanan
  7. Pencabutan izin usaha

Sanksi administratif poin 2 sampai 7, dapat dikenai dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Denda administratif maksimal Rp 15 miliar.

Perusahaan penyelenggara paylater juga wajib menerapkan menyampaikan perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal penagihan utang, disesuaikan dengan POJK 22 Tahun 2023 mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Dalam hal perusahaan melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi atau gagal bayar, maka caranya sebagai berikut:

  • Perusahaan wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian
  • Surat peringatan wajib memuat informasi paling sedikit:
  • Tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian
  • Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
  • Outstanding pokok terutang
  • Manfaat ekonomi pendanaan atau bunga cicilan
  • Denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang

Jika perusahaan melanggar ketentuan penagihan, maka dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  3. Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  4. Pemberhentian pengurus
  5. Denda administratif
  6. Pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau
  7. Pencabutan izin usaha

Sanksi administratif poin 2 sampai 7, dapat dikenai dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Denda administratif maksimal Rp 15 miliar.

OJK mengatakan, penetapan aturan paylater dalam rangka memitigasi risiko seperti potensi gagal bayar, ketidakseimbangan informasi, serta risiko operasional dan sistemik akibat pemanfaatan teknologi digital.

Regulasi paylater itu memberikan kepastian hukum, memperkuat manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta memastikan pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan serta sejalan dengan arah transformasi digital sektor jasa keuangan dan mendukung peningkatan inklusi keuangan nasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guru Korban Bencana Sumatra akan Dapat Bantuan Langsung ke Rekening
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Lengkap! Daftar Tarif Tol Trans Jawa dan Luar Jawa untuk Liburan Akhir Tahun
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Populer Ekonomi: Emas Antam Ngedrop hingga Risiko Belum Aktivasi Coretax
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pimpinan MPR dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Deretan Artis yang Melahirkan pada 2025, Terbaru Ada Steffi Zamora
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.