jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyatakan bahwa bencana hidrometeorologi di Sumatera dan kemenangan gugatan iklim nelayan Indonesia di Pengadilan Kanton Zug, Swiss, menjadi batu ujian bagi gagasan ekonomi hijau dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi dikabulkannya seluruh permohonan gugatan empat nelayan terhadap perusahaan semen Holcim pada 22 Desember 2025, serta bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
BACA JUGA: DPR Minta Masalah Potongan Kayu di Aceh Segera Diselesaikan
“Dua peristiwa beriringan ini telah membuktikan bahwa upaya pengembangan ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru sebagai strategi utama dalam mencapai kemandirian bangsa, harus segera menemukan formula idealnya,” ungkap Alex dalam keterangannya, Rabu (31/12).
Dia menegaskan bahwa para pembantu presiden harus bergerak cepat dan tepat dalam menerjemahkan Asta Cita, terutama terkait hilirisasi, industrialisasi, dan pembangunan SDM, untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang harmonis dengan alam dan berkelanjutan.
BACA JUGA: KNPI Puji Langkah DPR yang Membantu Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
Alex menyoroti bahwa bencana hidrometeorologi di Sumatera tidak lepas dari praktik deforestasi massif akibat perkebunan sawit dan pertambangan. Menyinggung pengambilalihan 3,1 juta hektare sawit ilegal oleh negara yang diumumkan Presiden Prabowo, Alex turut mengingatkan.
“Seharusnya, pengambilalihan 3,1 juta hektare sawit itu disertai pemetaan yang lebih memihak gagasan ekonomi hijau,” kata Alex.
BACA JUGA: Fraksi NasDem: Pilkada Melalui DPRD Selaras dengan Konstitusi
Alex menambahkan, semua kebun sawit di hutan lindung dan konservasi alam semestinya diperlakukan serupa dengan kasus pencabutan sawit di Taman Nasional Teso Nilo.
Lebih lanjut, Alex menekankan bahwa Indonesia dengan hutan tropis terluas di dunia semestinya menjadi garda terdepan dalam isu perubahan iklim.
“Di penutup tahun 2025, bangsa ini telah diberikan yurisprudensi oleh Pengadilan Swiss, bahwa perusak lingkungan itu bisa dituntut secara hukum. Ini merupakan preseden yang harus dicermati presiden, dalam menelurkan kebijakannya di masa depan,” tutupnya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soroti Insiden Pengibaran Bendera di Aceh, Anggota DPR Singgung Kegelisahan Sosial
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F18%2Fc1c4af6f41ce2542ae8a46f4e21af700-20251218TOK39.jpg)
