KPK Dalami Dugaan Pemerasan-Pemotongan Anggaran Eks Kejari HSU

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 orang saksi untuk mendalami kasus pemerasan oleh tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap 15 orang digelar pada 29-30 Desember 2025.

Baca Juga :
KPK SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 T di Konawe Utara, Kejagung Disarankan Ambil Alih
Bangun Daerah Terdampak Bencana Aceh-Sumatera, Purbaya Alokasikan Dana hingga Rp 60 Triliun

“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Budi dikutip dari ANTARA, Rabu, 31 Desember 2025.

Budi menyebut, penyidik juga meminta keterangan dari saksi terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari HSU.

"Di mana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," tutur dia.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK, karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Pada 22 Desember 2025, Kejagung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.

Baca Juga :
KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 T di Konawe Utara Disetop dari Desember 2024
Mendagri: Butuh Rp59 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra
Terseret Isu Selingkuh hingga Terima Aliran Dana Korupsi, Safa Marwah: Saya Tidak Takut KPK

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PHRI Desak DPRD DKI Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri soal Perda Kawasan Tanpa Rokok
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
UMKM Kuliner Panen Cuan di Batfest 2025, Omzet Naik hingga 30 Persen
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapan Batas Aktivasi Akun Coretax Wajb Pajak? Ini Penjelasan DJP
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kunci Persita Taklukkan Arema FC di Stadion Kanjuruhan Meski Bermain 10 Orang
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Harga CPO Rebound Ditopang Aksi Beli Murah dan Sinyal Ekspor
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.