KUPANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim membebankan restitusi (penggantian kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya) Rp32 juta kepada masing-masing dari 17 terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo.
Hal itu disampaikan dalam sidang vonis kasus kematian Prada Lucky yang digelar hari ini di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).
"Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing sebesar 32 juta rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto dalam sidang vonis, Rabu, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Majelis hakim memberi waktu membayar restitusi dalam 30 hari setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.
Kata Subiyanto, jika dalam waktu 30 hari restitusi tidak dibayar, oditur akan meminta terdakwa melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak berita diterima.
Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, Subiyanto mengatakan oditur militer akan menyita harta kekayaan terdakwa untuk memenuhi restitusi.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Divonis 6 dan 9 Tahun Penjara, Dipecat dari Dinas Militer
Ia menambahkan, apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayar.
Dalam sidang vonis, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara 6 dan 9 tahun pada para terdakwa.
17 terdakwa yang menjalani sidang hari ini yakni sebagai berikut:
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus kematian prada lucky
- kematian prada lucky
- terdakwa kasus kematian prada lucky
- restitusi
- prada lucky





