SURABAYA, DISWAY.ID - Elina Widjajanti (80), nenek sebatang kara yang diusir paksa oknum ormas di rumahnya sendiri berterima kasih Polda Jatim telah menangkap Samuel dan M Yasin.
Samurl Ardi Kristanto dan M Yasin ditangkap Polda Jatim usai membongkar paksa rumah Elinda dan mengusirnya pada Agustus 2025 silam.
BACA JUGA:Cek Jam Operasional LRT Jakarta di Malam Tahun Baru, Diperpanjang Hingga Jam Segini
BACA JUGA:Viral Kurir Paket Emosi Usai Customer Pasang Alamat Pakai Kata Kasar 'Tolol', Warganet: Gak Etis!
Samuel Ardi Kristanto sempat mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014.
Sementara M Yasin, anggota ormas Madas, pengusir Elina juga diamankan oleh Polda Jatim karena diduga melakukan kekerasan berupa pengusiran paksa dalam video yang viral.
Usai kasus itu diatensi langsung Wakil Wali Kota Surabaya dan Polda Jatim, Nenek Elina bersyukur dan berharap proses hukum berjalan adil.
Elina mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur yang bertindak cepat menangani kasus tersebut.
"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik," Elina, Rabu, 31 Desember 2025.
Meski begitu, Nenek Elina berharap agar seluruh bangunan rumahnya yang dihancurkan dibangun kembali. Ia juga menuntut berkas berkas dokumen pentingnya dikembalikan kepadanya.
"Minta dikembalikan, seperti asal lah. Surat-surat. Surat tanah, Sertifikat, kendaraan. Kendaraan-kendaraan, lemari," ujar Elina.
Ia juga menyampaikan harapannya agar bangunan rumah yang ditempatinya belasan tahun bisa dibangun kembali seperti semula.
"Dibangun kembali sudah, seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok dihancurkan," katanya.
Peran Samuel dan YasinPolda Jawa Timur memberkan peran Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang rumahnya dibongkar paksa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur usai viralnya kasus pengusiran paksa Nenek Elina hingga rumahnya dirobohkan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- »




